Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pemeriksaan Tambahan Jokowi di Solo
Polda Metro Jaya memberikan respons resmi setelah mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo atau Jokowi, menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolresta Solo pada Rabu, 11 Februari 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan dirinya sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik.
Proses Pemenuhan Berkas Perkara Berdasarkan Petunjuk Kejaksaan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan dalam rangka memenuhi berkas perkara. Hal ini sesuai dengan petunjuk yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui surat P-19 yang diterima oleh pihak kepolisian.
"Dalam rangka memenuhi berkas perkara sebagaimana petunjuk yang sudah disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang disampaikan melalui P-19 yang kemarin sudah kami terima," terang Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Februari 2026.
Iman menegaskan bahwa proses pemenuhan atas surat P-19 tersebut telah berjalan. Polda Metro berkomitmen untuk segera mengirimkan kembali berkas perkara yang telah dilengkapi kepada pihak Kejaksaan Penuntut Umum.
Detail Pemeriksaan dan Waktu yang Ditempuh
Jokowi tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 15.55 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam, dengan Jokowi keluar dari lokasi sekitar pukul 18.50 WIB. Selama sesi tersebut, mantan presiden periode 2014-2024 itu mendapatkan 10 pertanyaan dari penyidik, yang kemudian dikembangkan menjadi sub-pertanyaan lebih rinci.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menerangkan bahwa kehadiran kliennya ke Mapolresta Solo adalah untuk memenuhi panggilan dari penyidik yang tengah melakukan pemeriksaan di Solo dan Yogyakarta. "Iya ada pemeriksaan tambahan. Untuk keterangan dan penjelasan biar dari kuasa hukum, biar menjelaskan secara rinci," kata Jokowi kepada awak media di lokasi.
Tujuan Pemeriksaan untuk Menjaga Keseimbangan Hukum
Iman Imanuddin menekankan bahwa berbagai pemeriksaan, termasuk terhadap saksi, ahli, pelapor, dan tersangka, dilakukan dalam bentuk permintaan keterangan dan pengambilan berita acara tambahan. Tujuannya adalah untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara secara menyeluruh.
"Sehingga kami sebagai aparat penegak hukum dapat menjaga keseimbangan, menjaga profesionalisme, dan memberikan hak-haknya secara berimbang kepada semua pihak," jelas Iman. Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya atas tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan tambahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi sebelum berkas perkara diserahkan kembali ke Kejaksaan.