Saksi Ungkap Permintaan Rp 10 Miliar dari Orang yang Mengaku Petugas KPK di Kasus Korupsi Kemnaker
Jaksa menghadirkan pihak swasta, Yora Lovita, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.
Pertemuan dengan Orang yang Mengaku Petugas KPK
Yora mengungkapkan bahwa ia dihubungi oleh seorang teman yang mengaku mengenal orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menawarkan bantuan untuk mengurus kasus dugaan korupsi tersebut. Orang yang mengaku sebagai petugas KPK itu bernama Bayu Sigit.
"Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, 'bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker'. Betul keterangan?" tanya jaksa.
"Betul Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu," jawab Yora.
Negosiasi Harga dan Penyerahan Uang
Yora menjelaskan bahwa terjadi pertemuan antara Sigit dan Gatot Widiartono, yang merupakan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025, untuk melakukan negosiasi harga pengurusan kasus tersebut. Dalam pertemuan itu, Sigit meminta uang sebesar Rp 10 miliar.
"Mereka nego Pak, nego angka," jawab Yora ketika ditanya tentang hasil pertemuan tersebut.
"Kalau saya nggak salah, waktu itu Rp 10 miliar," tambahnya saat diminta menyebutkan angka yang diminta.
Namun, penyerahan uang yang terealisasi hanya sebesar Rp 1 miliar, yang diserahkan oleh Gatot kepada Sigit melalui stafnya ke seorang kurir bernama Jaka Maulana sekitar 3-4 pekan setelah pertemuan.
Tujuan Permintaan Uang dan Pembagian
Yora menyatakan bahwa permintaan uang Rp 10 miliar dari Sigit bertujuan agar penyidikan kasus ini di KPK dihentikan. Ia mengaku tidak tahu apakah uang itu dimaksudkan untuk membantu delapan terdakwa dalam kasus ini.
"Jadi permintaan Rp 10 miliar itu adalah pelepasan untuk seluruhnya kasus gitu loh Pak," ujar Yora.
Ketika ditanya lebih lanjut, ia memperjelas, "Bahasanya jangan pelepasan ya Pak, apa, dibantu untuk kasus ini gitu loh."
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), diungkapkan bahwa Yora menerima uang Rp 25 juta yang diduga berasal dari uang Rp 1 miliar yang telah diserahkan Gatot. Uang tersebut ditransfer ke rekening banknya oleh Iwanto Iswandi alias Iwan Banderas.
"Terima Pak," jawab Yora ketika ditanya apakah ia menerima Rp 25 juta, dan mengaku belum mengembalikan uang tersebut.
Delapan Terdakwa dan Kerugian Negara
Kasus ini melibatkan delapan terdakwa, yang semuanya merupakan pejabat atau mantan pejabat Kemnaker. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan meminta barang dan uang dari para agen untuk memperkaya diri.
Berikut daftar terdakwa:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Tindakan ini dilakukan untuk memperkaya diri mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker.
Rincian kerugian negara yang diduga:
- Putri: Rp 6,39 miliar
- Jamal: Rp 551,16 juta
- Alfa: Rp 5,24 miliar
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
- Devi: Rp 3,25 miliar
- Gatot: Rp 9,48 miliar
Persidangan kasus korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker ini terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi kunci untuk mengungkap lebih dalam praktik suap dan pemerasan yang diduga terjadi.