Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck untuk Verifikasi Data Penerima PBI-JKN
Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan groundcheck atau pemeriksaan lapangan terhadap sekitar 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dinonaktifkan. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan DPR RI dan upaya strategis untuk memverifikasi keakuratan data penerima manfaat program sosial tersebut.
Kolaborasi Intensif untuk Pemutakhiran Data
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengungkapkan bahwa Kemensos meminta pendampingan dari BPS dalam proses groundcheck ini. Pemeriksaan akan melibatkan sumber daya manusia dari Kemensos, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), untuk melakukan pemutakhiran data selama periode dua bulan ke depan.
"Kami minta didampingi oleh BPS, sementara pendamping-pendamping kami atau SDM yang kami miliki, di antaranya pendamping PKH, akan membantu pemutakhiran dalam dua bulan ke depan. Mudah-mudahan sesuai rencana pada April hasilnya sudah bisa diketahui," jelas Gus Ipul dalam keterangan resmi pada Kamis, 12 Februari 2026.
Ia juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para penerima manfaat, untuk memberikan keterangan secara jujur saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan. Hasil dari pemutakhiran data ini nantinya akan diserahkan kepada BPS untuk melalui proses verifikasi dan validasi sebelum dijadikan dasar dalam penetapan kebijakan dan pelaksanaan program.
Prioritas untuk Penerima dengan Kondisi Kesehatan Kritis
Sebelumnya, sebanyak 106.153 penerima manfaat yang teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik telah diaktifkan kembali secara otomatis. Kelompok ini merupakan bagian dari 11 juta penerima yang dinonaktifkan, namun diprioritaskan karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perhatian khusus.
"Sementara 106.153 penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis atau katastropik beberapa hari yang lalu sudah langsung kami reaktifasi secara otomatis dan sudah dimulai proses groundcheck-nya," tambah Gus Ipul.
Mekanisme Penetapan Berdasarkan DTSEN
Gus Ipul menegaskan bahwa penetapan penerima PBI-JKN mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026. Keputusan ini menjelaskan bahwa PBI-JKN diperuntukkan bagi masyarakat yang berada dalam desil 1 hingga 5 dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Khusus penerima manfaat PBI memang mengacu pada Kepmensos, (bahwa PBI) untuk mereka yang berada di desil 1 sampai desil 5 (DTSEN). Jadi ini adalah keputusan khusus bagi penerima manfaat program PBI-JKN," ujarnya.
Kesiapan BPS dan Target Penyelesaian
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mendukung proses groundcheck ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara BPS dan Kemensos dalam memastikan data yang akurat dan tepat sasaran.
"Hari ini kami melakukan koordinasi dengan Pak Menteri Sosial dan tentunya BPS siap untuk membantu dan mendukung Bapak Menteri Sosial dalam rangka kita bersama-sama untuk melakukan groundcheck terhadap 11 juta penerima PBI yang dinonaktifkan," kata Amalia.
Untuk 106.153 penerima yang telah diaktifkan kembali, proses pemeriksaan ditargetkan selesai sebelum perayaan Lebaran. Petugas lapangan dari BPS dan Kemensos akan berkolaborasi, dengan melibatkan mitra statistik, untuk mempercepat penyelesaian.
"Karena ini jumlahnya tidak terlalu banyak dan nanti petugas lapangan akan berkolaborasi antara pegawai BPS, pendamping PKH dan juga akan menggandeng mitra statistik kami. Target kami adalah sebelum Lebaran sudah selesai," jelas Amalia.
Sisanya, yaitu sekitar 11 juta penerima, diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar dua bulan. Hasil groundcheck ini akan menjadi bagian dari pemutakhiran data DTSEN versi terbaru tahun 2026.
"Ini akan menjadi bagian dari pemutakhiran dan penajaman dari DTSEN versi kedua tahun 2026," tambah Amalia.
Komitmen untuk Kualitas Data yang Lebih Baik
Amalia menegaskan bahwa BPS akan terus berkolaborasi dengan Kemensos untuk menjaga dan meningkatkan kualitas DTSEN, sehingga semakin akurat dan tepat sasaran. Groundcheck bersama ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kelayakan penerima manfaat yang dinonaktifkan.
"Kita ground check bersama-sama dengan Kemensos untuk memastikan apakah memang ini layak untuk dinonaktifkan atau ada pertimbangan lain nantinya," kata Amalia.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo, Deputi Bidang Statistik BPS Nasrul Wajdi, Tenaga Ahli Mensos Bidang Perencanaan dan Evaluasi Strategis Kementerian Andy Kurniawan, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto.