BPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas untuk Finalisasi Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini secara khusus berkaitan dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus tersebut.
Koordinasi KPK dan BPK dalam Pemeriksaan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas ini dilakukan dalam rangka koordinasi antara auditor BPK dan penyidik KPK. "Pemeriksaan terhadap tersangka YCQ itu berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK dan sudah dikoordinasikan juga dengan rekan-rekan penyidik KPK," ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis (12/2/2026).
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan seorang saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara memang dimungkinkan untuk dilakukan di lingkungan BPK. Proses ini merupakan bagian dari upaya finalisasi perhitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji yang sedang ditangani.
Pemeriksaan Juga Menyasar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Lainnya
Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan serupa juga telah dan sedang dilakukan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya. "Ini juga kami lakukan untuk pemeriksaan terhadap PIHK-PIHK lainnya. BPK juga sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah PIHK pendalaman soal penghitungan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Budi meminta semua pihak untuk menunggu hasil akhir perhitungan BPK, yang diyakini akan memberikan kejelasan mengenai besaran kerugian negara dalam kasus ini. "Kami meyakini ini bagian dari proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji ini. Jadi kita sama-sama tunggu nanti hasil akhir dari BPK," imbuhnya.
Proses Pemeriksaan di Kantor BPK dan Keterangan Kuasa Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, telah mengonfirmasi bahwa kliennya diperiksa BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK, menyusul permohonan resmi dari tim hukum untuk menjaga independensi proses.
"Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya. Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI," ujar Mellisa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2).
Mellisa menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan ini, Yaqut memberikan keterangan tambahan, klarifikasi, dan konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK. "Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," kata dia.
Dia berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan dapat memberikan informasi yang komprehensif dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024. Mellisa juga memastikan bahwa Yaqut bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.