Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 14 Juli 2026. Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan administrasi penyidikan (mindik) terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kronologi Kedatangan Penyidik
Penyidik Kortas Tipidkor tiba lebih dahulu sekitar pukul 12.59 WIB. Di antara rombongan terlihat Wadir Penelusuran dan Pengamanan Aset Kombes Ahmad Sulaiman. Beberapa menit kemudian, penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya tiba sekitar pukul 13.17 WIB menggunakan mobil Hiace. Mereka masuk melalui pintu belakang dan membawa sebuah koper yang ditempeli kertas bertuliskan "BAP dan Mindik LP 1 dan LP 2".
Pantauan di lokasi, penyidik keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 16.45 WIB melalui pintu belakang. Para penyidik enggan berkomentar saat ditanya wartawan dan langsung meninggalkan lokasi dengan kendaraan Hiace dan Innova.
Konfirmasi Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kedatangan tersebut. "Benar. Itu rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan (mindik) terkait kasus (eks Jampidsus Febrie Adriansyah)," jelas Anang saat dikonfirmasi.
Alasan Pencekalan Hanya 20 Hari
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah hanya dicekal ke luar negeri selama 20 hari. Durasi ini sesuai permintaan Polda Metro Jaya sebelum perkara dialihkan ke Kejagung. "Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Agus menambahkan, setelah masa pencegahan 20 hari berakhir, Kejaksaan Agung dapat mengajukan permintaan baru jika diperlukan. "Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," jelasnya. Ia menegaskan bahwa pencegahan tidak langsung enam bulan karena didasarkan pada permohonan Polda Metro Jaya. "Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan. Oke?" kata Agus.
Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa masa pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan.



