Pemobil Ubah Pelat Merah Jadi Putih di Puncak Bogor, Viral dan Diamankan Polisi
Sebuah insiden viral terjadi di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, ketika seorang pengendara mobil tertangkap basah mengganti pelat nomor kendaraan dinas berwarna merah menjadi pelat sipil berwarna putih. Kasus ini menjadi sorotan setelah video momen penghentian oleh polisi beredar luas di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Kronologi Kejadian di Jalan Raya Puncak
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 5 April 2026, di Jalan Raya Puncak, tepatnya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam rekaman video yang viral, terlihat sebuah minibus hitam dengan nomor polisi B-1732-PQG melaju di tengah kemacetan lalu lintas yang padat. Polisi kemudian meminta kendaraan tersebut menepi untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat.
"Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata pelat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah pelat putih," jelas Afif dalam pernyataannya pada Senin, 6 April 2026. Ia menambahkan bahwa tujuan pemobil tersebut adalah untuk berwisata, namun upaya mengubah pelat dinas menjadi sipil justru menarik perhatian yang tidak diinginkan.
Pengakuan Pemobil dan Tindakan Polisi
Dalam video viral tersebut, pemobil mengakui bahwa ia sengaja mengganti pelat nomor kendaraannya dari merah menjadi putih. "Pria tersebut mengaku aksinya dilakukan agar kendaraan tidak menjadi perhatian warga sekitar," ujar Afif. Adegan lain dalam rekaman menunjukkan pemobil tersebut mengganti kembali pelat nomor mobilnya ke warna asli merah, di bawah pengawasan petugas.
Polisi tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga menyita pelat nopol palsu berwarna putih untuk mencegah penggunaannya kembali. "Pelat itunya (pelat nopol palsu) saya ambil, kalau nggak diambil nanti dipasang lagi, bener nggak? Janganlah. Kalau itu punya Pemda DKI pakailah punya Pemda DKI, gentleman aja, Pak. Kenapa harus diganti begini?" kata salah satu anggota polisi dalam video tersebut.
Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi
Afif menyebutkan bahwa pemobil diduga melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1), yang mengatur kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan resmi. Setelah melalui proses edukasi, pemobil tersebut diberi teguran resmi, dan pelat nopol palsu disita sebagai barang bukti.
"Benar, warna pelat nomor salah, melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1). Petugas memberi teguran ke sopir dan minta ganti pelat dengan asli berwarna merah. Setelah diganti dan dicek benar, mobil diperbolehkan melanjutkan perjalanan," terang Afif. Insiden ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, terutama dalam penggunaan kendaraan dinas yang harus transparan dan sesuai ketentuan.
Kasus ini juga menyoroti bagaimana aktivitas wisata di daerah seperti Puncak Bogor dapat menjadi ajang pelanggaran jika tidak diimbangi dengan kesadaran hukum. Viralnya video tersebut di media sosial turut memperkuat pengawasan publik terhadap perilaku pengendara di jalan raya.



