Kabar yang beredar di media sosial mengenai Kapolri yang mengizinkan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang hingga 150 persen dipastikan tidak benar. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo secara tegas membantah informasi tersebut sebagai hoaks.
Penegasan Kakorlantas Polri
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa tilang manual memang masih diberlakukan, namun hanya dalam kondisi tertentu dan porsinya jauh lebih kecil dibandingkan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini disampaikannya dalam laman resmi Korlantas Polri pada Selasa (4/8/2026).
"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile," tegas Wibowo. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang mengarah pada pengaktifan tilang manual secara penuh.
Prioritas Penindakan Melalui ETLE
Polri terus berupaya memaksimalkan penggunaan ETLE dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sistem ETLE dinilai lebih efektif, transparan, dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan. ETLE statis menggunakan kamera yang terpasang di titik-titik tertentu, sementara ETLE mobile memanfaatkan kamera yang dipasang pada kendaraan patroli.
Dengan sistem ini, pelanggaran seperti melanggar rambu, marka, atau batas kecepatan dapat terekam secara otomatis. Surat konfirmasi kemudian dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu memverifikasi berita dari sumber resmi.
Dampak dan Imbauan
Beredarnya hoaks mengenai tilang manual ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan pengendara. Banyak yang khawatir akan terjadi praktik pungutan liar atau penindakan yang tidak sesuai prosedur. Namun, dengan klarifikasi dari Kakorlantas, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penilangan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Polri atau aplikasi pengaduan yang tersedia. Dengan begitu, penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan dengan adil dan profesional.



