Ibu Buang Bayi di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
Ibu Buang Bayi di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Polresta Bogor Kota menetapkan wanita berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi di kardus di Bogor Utara, Kota Bogor. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pengungkapan Kasus

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto mengungkapkan bahwa SSA diduga merampas nyawa anaknya sendiri. "Persangkaannya ini setiap ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain," kata Arie dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Mayat bayi perempuan ditemukan dalam tas yang dimasukkan ke dalam kardus di Bogor Utara pada Rabu (23/7) malam. Dari penyelidikan, terungkap bahwa ibu bayi adalah SSA, yang membuang bayi karena malu hamil di luar nikah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian

SSA melahirkan seorang diri di toilet Pasar Minggu, Jakarta, tanpa bantuan orang lain atau medis. Bayi diduga meninggal saat dilahirkan karena tidak bergerak dan tidak bersuara. Setelah melahirkan, SSA memasukkan bayinya ke dalam tas dan membawanya menggunakan sepeda motor ke rumahnya di Bogor.

"(Bayi meninggal) pada saat dilahirkan. Jadi setelah dilahirkan, informasi dari saksi dan tersangka ini, si bayi sudah tidak bersuara, tidak menangis, dan diasumsikan sudah meninggal," jelas Arie.

Setibanya di rumah, SSA menyimpan mayat bayi di dalam lemari pakaian selama lima hari. "Yang bersangkutan pulang ke rumahnya (usai melahirkan di toilet) dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB disimpan di lemari pakaian di rumah yang bersangkutan," kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri.

Pasal yang Dijerat

Tersangka SSA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara kurang lebih 15 tahun. Selain itu, juga dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dipidana karena Pembunuhan Anak Sendiri, ini dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ... dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 15 tahun atau Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," lanjut Arie.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembuangan bayi yang baru lahir. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga