Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota sebagai Tersangka Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota sebagai Tersangka Narkoba

Jakarta - Bareskrim Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara yang membahas bukti-bukti terkait.

Proses Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa hasil gelar perkara mengarah pada peningkatan status Didik menjadi tersangka. "Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat malam, 13 Februari 2026.

Eko menjelaskan bahwa dalam gelar perkara, Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang diduga berisi narkoba. Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten, setelah informasi diperoleh pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Temuan Bukti Narkoba di Dalam Koper

Penyidik berhasil mengamankan koper milik Didik dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba di dalamnya. Temuan tersebut meliputi:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi sebanyak 49 butir ditambah 2 butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram
  • Aprazolam sebanyak 19 butir
  • Happy Five sebanyak 2 butir
  • Ketamin seberat 5 gram

Berdasarkan temuan ini, seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status Didik dari saksi menjadi tersangka.

Pasal-pasal yang Dijeratkan kepada Tersangka

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan dengan menjerat pasal-pasal berat. "Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," jelasnya.

Penetapan ini menandai langkah serius Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan oknum aparat. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.