Buronan Interpol Aulia Zulfahni Ditangkap di Bandara Soetta
Buronan Interpol Aulia Zulfahni Ditangkap di Soetta

Buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Aulia Zulfahni, akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas gabungan di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Aulia merupakan bagian dari jaringan sindikat penipuan online "abbishopee" dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) skala Asia yang didalangi oleh Yuan Kai.

Sinergi Aparat Penegak Hukum

Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi, dan Avsec Bandara Soetta. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional.

"Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti soliditas aparat penegak hukum dan komitmen mutlak Polri untuk tidak memberikan ruang aman sekecil apa pun bagi para sindikat kejahatan transnasional," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Dani Hamdani, Selasa (4/8/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Penipuan Berkedok Toko Online

Aulia bersama sindikatnya menjerat korban melalui pesan siaran yang menawarkan pembuatan toko online fiktif sebagai reseller dengan janji keuntungan 10-40 persen. Para operator memanipulasi sistem agar toko tersebut tampak selalu ramai pembeli, sehingga korban tergiur untuk terus menyetorkan dana modal.

Namun, saat korban mencoba menarik keuntungan, akun mereka tiba-tiba hilang dan situs web tidak dapat diakses. Praktik ini telah merugikan banyak korban di berbagai wilayah Indonesia.

Peran Aulia dalam Jaringan

Aulia Zulfahni teridentifikasi sebagai salah satu dari 12 operator yang digaji untuk menampung uang hasil kejahatan melalui rekening bank pribadinya. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi aset kripto untuk menyamarkan jejak aliran dana.

Dengan tertangkapnya Aulia, Polri memastikan akan terus membongkar tuntas jaringan penipuan online dan pencucian uang lintas negara ini hingga ke akar-akarnya. "Negara hadir dan senantiasa melindungi warganya dari ancaman eksploitasi siber," tegas Brigjen Dani Hamdani.

Penangkapan Sebelumnya: LCS

Sebelum penangkapan Aulia, Tim Gabungan Polri juga menangkap WNI buron Interpol berstatus red notice dengan inisial LCS di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5). LCS merupakan DPO Dittipidsiber Bareskrim Polri yang terlibat dalam penipuan online transnasional dengan jaringan di Kamboja.

Tercatat sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia terkait kasus ini. Penanganannya kini disatukan di Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan. LCS diduga berperan sebagai operator penipuan online menggunakan platform abbishopee.

Selain LCS, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang berkaitan dengan kasus LCS. Mereka telah diproses hukum dan mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga