Bareskrim Ungkap Peredaran Gas N2O Whip-Pink Berkedok Bisnis Kuliner
Bareskrim Ungkap Peredaran Gas N2O Whip-Pink Berkedok Kuliner

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran tabung gas N2O merek Whip-Pink di Jakarta yang dilakukan melalui pemesanan daring dengan modus kamuflase sebagai bisnis kuliner. Pemesan diwajibkan mengisi formulir lengkap yang mencantumkan nama bisnis, namun perusahaan distributor tidak pernah melakukan verifikasi data tersebut.

Modus Pemesanan dan Distribusi

Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim, menjelaskan bahwa peredaran gas Whip-Pink dilakukan dengan mewajibkan pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu. "Cara mengedarkan gas Whip-Pink tersebut dengan dijalankan melalui kewajiban pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu," ujar Brigjen Eko dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026).

Formulir itu hanya akal-akalan perusahaan distributor agar terlihat profesional. Namun, pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut. Eko menambahkan bahwa peredaran Whip-Pink tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara masif merambah tempat hiburan malam di Jakarta. Gas tersebut kemudian disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Promosi Agresif dan Penggunaan Logo Ilegal

Salah satu manajemen tempat hiburan mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan. Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi "Buy 5 Get 1 Free" serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal. Hal ini memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026.

Ketidaksesuaian dengan Standar BPOM

Hasil investigasi menunjukkan bahwa tabung gas Whip-Pink tidak memenuhi standar edar BPOM. Whip-Pink tidak memiliki tambahan untuk pangan. "Bahwa tabung gas N2O merek Whip-Pink berkemasan pink ternyata tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O)," jelas Brigjen Eko.

Penetapan Tersangka

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka yang merupakan ayah dan anak, yakni Andy Hioe dan Jasen Hioe. Keduanya telah ditahan sejak 22 Juli 2026. Sebelumnya, hasil laboratorium juga mengungkap bahwa varian rasa Whip-Pink diduga hanya kamuflase, karena isinya murni gas N2O.

Bareskrim terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran gas N2O yang lebih luas, mengingat dampak penyalahgunaan gas tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga