Kepolisian Johor, Malaysia, berhasil menangkap 335 orang dalam operasi penggerebekan terhadap 32 lokasi yang diduga menjadi markas sindikat penipuan online atau scammer di kawasan Iskandar Puteri, Johor. Dari ratusan orang yang ditangkap, sebanyak 309 di antaranya merupakan warga negara China, 19 warga Indonesia (WNI), empat warga Myanmar, dan tiga warga lokal Malaysia.
Ratusan Tersangka Akan Didakwa
Setelah melalui proses penyelidikan, sebanyak 194 orang mendapat arahan untuk didakwa. Sebanyak 159 warga China telah dihadapkan ke Mahkamah Majistret Johor Bahru pada Selasa (28/7/2026), sedangkan 35 orang lainnya dijadwalkan menjalani proses hukum pada Rabu (29/7/2026).
Modus Operandi dan Dampak
Sindikat ini diduga menjalankan penipuan online dengan modus investasi palsu, pinjaman online ilegal, dan love scam. Para korban berasal dari berbagai negara, termasuk China dan Indonesia. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian Johor memberantas kejahatan siber yang semakin marak.
Peran WNI dalam Sindikat
Dari 19 WNI yang ditangkap, diduga mereka berperan sebagai operator atau penghubung dengan korban di Indonesia. Kementerian Luar Negeri Indonesia telah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memberikan bantuan konsuler. Proses hukum terhadap WNI akan mengikuti ketentuan hukum Malaysia.
Langkah Kepolisian Johor
Kepolisian Johor terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lebih luas. Penggerebekan ini merupakan yang terbesar dalam penanganan kasus penipuan online di Johor sepanjang tahun 2026. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang tidak masuk akal.



