PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris setelah Damai
PWI Cabut Laporan Polisi atas Hotman Paris

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut terkait pernyataan kontroversial 'lu punya otak nggak' yang diucapkan Hotman dalam sebuah konferensi pers. Pencabutan ini dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pencabutan Laporan dan Permintaan Maaf

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menyampaikan bahwa pencabutan laporan dilakukan pada Selasa malam, 28 Juli 2026, di Polda Metro Jaya. "Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Anrico kepada wartawan.

Langkah ini menyusul pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman yang dimediasi oleh Sufmi Dasco. PWI menilai bahwa laporan yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya telah selesai melalui proses perdamaian. "PWI telah melakukan suatu perdamaian yang tadi pagi dilakukan di suatu tempat di Jakarta dengan Ketua Umum. Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu. Dengan demikian persoalan mengenai pelaporan terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," jelas Anrico.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Anrico menambahkan bahwa dalam mediasi sebelumnya, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketua Umum PWI. Kemudian, pada pagi hari sebelum pencabutan, Hotman mengulangi permintaan maaf tersebut. "Setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," ujarnya.

Proses Hukum Diserahkan ke Kepolisian

PWI selanjutnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. "Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik," imbuh Anrico.

Sebagai informasi, Hotman Paris dilaporkan atas dua laporan di Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan oleh PWI pada 20 Juli 2026 dengan nomor registrasi LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA. Pelapor adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, yang melaporkan Hotman berdasarkan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Laporan kedua diajukan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini mencakup Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan dicabutnya laporan dari PWI, kasus ini masih menyisakan laporan dari MIO Indonesia yang masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga