Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (28/7) malam untuk secara resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan mediasi yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum PWI Akhmad Munir, dan Hotman Paris sendiri.
PWI Datangi Polda Metro Jaya untuk Cabut Laporan
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menyatakan bahwa pencabutan laporan dilakukan setelah menerima permintaan maaf dari Hotman Paris dalam pertemuan pagi hari sebelumnya. "Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut ya. Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Anrico kepada wartawan di lokasi.
Restorative Justice Jadi Dasar Pencabutan
Anrico menjelaskan bahwa pencabutan ini mengikuti mekanisme restorative justice yang melibatkan mediasi dan langkah-langkah perdamaian. "Dan secara hukum kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada Restorative Justice, bahwa ada mediasi, ada langkah-langkah yang harus kita tempuh juga. Nah ketika langkah-langkah Restorative Justice ini ya atau perdamaian ini dilakukan, itu adalah salah satu langkah proses hukum. Dan itu kita mengambil itu, mengambil itu," tuturnya.
Mediasi oleh Wakil Ketua DPR
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Akhmad Munir mengonfirmasi bahwa keputusan mencabut laporan diambil setelah bertemu Hotman Paris yang dimediasi oleh Sufmi Dasco Ahmad. "Jadi intinya, pertemuan saya dengan Pak Hotman tadi dimediasi, dipertemukan oleh Bang Dasco. Pertimbangan utamanya Bang Dasco adalah untuk persatuan Indonesia," ujar Munir saat dihubungi.
Latar Belakang Laporan Penghinaan
Hotman Paris dilaporkan oleh PWI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses Selanjutnya Terserah Penyidik
Mengenai kelanjutan perkara, Anrico menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian. "Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik," ucap Anrico. Dengan pencabutan ini, diharapkan penanganan kasus dapat dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.



