Bareskrim Lepas Garis Polisi dan CCTV di White Rabbit PIK Terkait Kasus Narkoba Rumondang Naibaho
Bareskrim Lepas Garis Polisi dan CCTV di White Rabbit PIK

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi membuka garis polisi (police line) di tempat hiburan malam (THM) White Rabbit, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta. Selain melepas garis polisi, petugas juga mencabut sejumlah kamera CCTV yang terpasang di lokasi tersebut. Langkah ini menandai selesainya proses penyidikan dalam kasus narkoba yang melibatkan Rumondang Naibaho.

Proses Pembukaan Garis Polisi dan Pencabutan CCTV

Kegiatan pembukaan garis polisi dan pencabutan CCTV dilaksanakan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Proses ini disaksikan langsung oleh pihak manajemen White Rabbit PIK, yaitu Manager Keuangan Po Cu dan Manager Marketing Erfan Arden. Kehadiran mereka memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menjelaskan bahwa pembukaan garis polisi dan pencabutan enam unit CCTV dilakukan setelah proses penyidikan memasuki tahap II atau P-21. Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. "Pembukaan garis polisi dan pencabutan serta pengambilan 6 unit CCTV yang terpasang di White Rabbit, PIK," kata Handik melalui keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Enam titik yang sebelumnya dipasangi garis polisi kini telah dibuka kembali. Titik-titik tersebut meliputi koridor pintu masuk, pintu masuk lobby (dua sisi), kantor lantai 2, Room 303, pintu masuk kantor lantai 3, dan pintu ruang server. Selain itu, penyidik juga mencabut dan mengambil enam unit kamera CCTV yang terpasang di berbagai sudut gedung, mulai dari sisi luar depan, lobby lounge, hingga koridor di tiap lantai.

Alasan Pelepasan dan Pelimpahan Perkara

Handik menegaskan bahwa langkah ini diambil karena proses penyidikan perkara narkoba di lokasi tersebut telah memasuki tahap II atau P-21. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. "Iya, sudah tahap 2," ujar Handik singkat.

Dengan pelimpahan tahap II, kewenangan penanganan perkara beserta barang bukti beralih ke pihak kejaksaan. Garis polisi dilepas karena kepentingan olah TKP dan penyidikan di lokasi tersebut dianggap telah selesai. Hal ini merupakan prosedur standar dalam penanganan perkara pidana, di mana setelah berkas lengkap, lokasi kejadian tidak lagi memerlukan pengamanan khusus.

Sebelumnya, White Rabbit PIK sempat menjadi sorotan terkait penggerebekan kasus narkoba yang dilakukan oleh polisi beberapa waktu lalu. Selama proses penyidikan berlangsung, sejumlah ruangan di tempat hiburan tersebut sempat disegel untuk kepentingan pengumpulan alat bukti. Kini, setelah proses tersebut selesai, lokasi dapat kembali beroperasi, meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pencabutan Izin Usaha White Rabbit PIK

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI telah mengusulkan pencabutan izin usaha White Rabbit PIK. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha pada 10 April 2026. Izin usaha yang dicabut mencakup sejumlah kegiatan, mulai dari bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke yang berada dalam satu lokasi usaha tersebut.

Disparekraf DKI kemudian mengirimkan rekomendasi penutupan tempat usaha kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Satpol PP melaksanakan penindakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada 21 April 2026. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

Dengan selesainya proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan, kasus narkoba di White Rabbit PIK kini memasuki babak baru. Tersangka, termasuk Rumondang Naibaho, akan menghadapi proses persidangan. Sementara itu, status izin usaha White Rabbit yang telah dicabut menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menindak pelanggaran hukum di tempat hiburan malam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga