Seorang wanita berinisial FMS nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 9,85 gram ke dalam Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dengan cara disembunyikan di balik pakaian dalam. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, saat FMS datang membawa anaknya yang berusia 4 tahun untuk menjenguk suaminya yang merupakan warga binaan berinisial GH.
Petugas Temukan Sabu Berkat Ketelitian
Plh Kepala Rutan Salemba, Gusti Akhmad Ridho, menjelaskan bahwa penemuan barang haram tersebut berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas saat melakukan pemeriksaan. "Ditemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 9,85 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam sebelah kiri milik pengunjung," ujar Gusti dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/7/2026).
Komitmen Rutan Salemba Bebas Narkoba
Gusti menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba. Hal ini juga mendukung implementasi program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan. "Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan pada setiap layanan, khususnya layanan kunjungan, guna mencegah segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan," tegasnya.
Barang Bukti Diserahkan ke Polisi
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan FMS beserta barang bukti yang diduga sabu. Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan upaya penyelundupan ini.



