Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AK (28) atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi mencatat jumlah korban sekitar 29 anak laki-laki.
Polisi Dalami Perkara dan Lindungi Korban
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa informasi tersebut sedang ditangani oleh Polresta Tangerang. "Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/7/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami perkara ini sekaligus berupaya memberikan perlindungan bagi para korban.
Penangkapan Pelaku
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto, mengungkapkan bahwa AK ditangkap pada 26 Juni 2026 di rumah kontrakannya di daerah Panongan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itulah AK diduga mencabuli puluhan korban. "(Korban) sekitar 29 anak laki-laki," kata Tri.
Aksi bejat pelaku diketahui berlangsung sejak April 2026 hingga pertengahan Juni 2026, sebelum akhirnya ia diringkus polisi. "Kronologinya dimulai pada bulan April di sebuah kontrakan di wilayah Panongan. Pelaku melakukan aksinya beberapa kali, dan yang terakhir terjadi pada pertengahan bulan Juni lalu," ungkap Tri.
Modus Pelaku
Pelaku yang bekerja sebagai guru les tersebut melakukan aksinya dengan modus menjanjikan uang jajan dan kuota internet kepada para korban. "Modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta kuota internet," ujarnya.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain serta memberikan keadilan bagi para korban.



