7 Tersangka Pengeroyokan Maut Prajurit TNI di Tangerang Ditangkap
Pengeroyokan Maut Prajurit TNI: 7 Tersangka Ditangkap

Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna. Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengonfirmasi bahwa ketujuh tersangka telah ditangkap.

Identitas dan Penangkapan Tersangka

Ketujuh tersangka berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Empat orang pertama ditangkap dalam waktu 1x24 jam setelah insiden, sementara tiga lainnya diamankan pada Selasa (21/7/2026).

"Saat ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026). Konferensi pers tersebut dihadiri oleh perwakilan TNI dan Kejaksaan, termasuk Kasi Intel Korem 052/Wijayakrama Kolonel Inf. Muhammad Zia Ulhaq, Danden Inteldam XVII/Cendrawasih Letkol Inf. Nasser Al Khaled, Dandenpom Jaya 1/Tangerang Mayor Cpm Dio Muhammad Putra Utama, dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Hifni.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Berbeda dalam Pengeroyokan

Berdasarkan penyidikan sementara, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. "Mulai dari mengejar korban, melakukan pengeroyokan, mengambil telepon genggam korban, hingga melakukan penusukan," jelas Kapolres. Barang bukti berupa senjata tajam turut diamankan dari lokasi kejadian.

Insiden terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh saksi yang kemudian melaporkan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas setempat. Kartu tanda anggota militer korban ditemukan di lokasi.

Dugaan Pemicu Perselisihan

Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa peristiwa berawal dari perselisihan di sebuah tempat makan. "Insiden awal kejadian tersebut diduga akibat perselisihan salah paham di salah satu tempat makan yang kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap (alm) Prada ABS," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Prada Arif merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang melaksanakan tugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cen di Jakarta. Ia diduga terlibat cekcok dengan para pelaku sebelum akhirnya dikeroyok dan ditikam.

Komitmen Penegakan Hukum

Polres Tangerang Selatan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan terus diperkuat. "Sinergi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat dapat terwujud," tegas Kapolres.

Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kemungkinan tersangka lainnya. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga