Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Driver Ojol di Kosambi
Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan pria berinisial RD (25) terhadap seorang driver ojek online (ojol) bernama ATP di Perumahan Vila Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tersangka RD mengaku nekat membunuh karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan bahwa korban bukan target yang telah direncanakan. RD memilih korban secara spontan saat melintas dan melihat korban tertidur di dekat sepeda motornya.
Kronologi Aksi: Dari Niat Bunuh Diri hingga Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa RD semula tidak berniat menghabisi nyawa korban. Ia mengaku sempat ingin mengakhiri hidup karena tidak memiliki uang untuk membiayai rencana pernikahannya. Saat melihat korban tertidur, niat pelaku berubah menjadi mencuri sepeda motor.
“Dari hasil interogasi kami, niatan awalnya pelaku ini mau bunuh diri karena bingung cari uang untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur. Pelaku awalnya berniat mengambil motor korban, lalu mencoba merogoh kantong korban untuk mencari kunci sepeda motor,” ujar Arief kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Perlawanan Korban Berujung Tikaman Maut
Rencana pencurian itu gagal setelah korban terbangun dan memberikan perlawanan. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban. “Saat proses mencari kunci sepeda motor itu, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu setelah itu pelaku menusuk korban,” ucap Arief.
Akibat tusukan di bagian leher, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik korban.
Penangkapan dan Jeratan Hukum
RD akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



