Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan bahwa isu kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 1998 masih menjadi beban yang belum terselesaikan bagi pemerintah Indonesia. Ia mendorong agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengadilan HAM.
Pernyataan dalam Kuliah Umum
Hal itu disampaikan Amiruddin saat menjadi narasumber dalam kuliah umum bertema 'Belajar dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda' di auditorium gedung I FIB UI, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 13 Mei 2026. Ia menyebut kerusuhan Mei 1998 sebagai luka lama bangsa Indonesia.
"Sebagian elite politik pada saat itu membantah adanya kekerasan seksual, namun Presiden RI BJ Habibie mengakui hal itu terjadi, dan memerintahkan Menhankam Pangab Wiranto untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Tim itu di akhir masa kerjanya menyimpulkan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu sungguh terjadi. Namun kesimpulan TGPF itu tidak ada keberanian untuk menindaklanjutinya secara hukum," jelas Amir.
Upaya Hukum Komnas HAM
Amiruddin mengatakan, pada periode 2003-2024, Komnas HAM telah melakukan upaya hukum dalam kerangka Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, yaitu melakukan penyelidikan. Temuan Komnas HAM menyimpulkan kerusuhan Mei 1998 sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Dalam penyelidikannya, disimpulkan bahwa dalam peristiwa Mei 1998 terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), sebuah konsep kejahatan yang sangat serius terhadap kemanusiaan," jelasnya.
Namun, hasil penyelidikan dari Komnas HAM itu tidak pernah diteruskan oleh pemerintah. "Sayangnya, bagaimana peristiwa masa lalu ini dapat diselesaikan? Jaksa Agung sudah berganti berkali-kali, namun tidak ada yang mau menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke langkah penyidikan," ungkap Amiruddin.
Harapan Penyelesaian Melalui Pengadilan
Amiruddin berharap penyelesaian kasus kekerasan seksual pada 1998 dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Ia menilai hal itu penting dilakukan karena peristiwa tersebut menorehkan memori kolektif bangsa. Melalui pengadilan HAM, kata Amir, bukti dapat diuji. Ia menegaskan isu tersebut tidak bisa selesai melalui wacana politik yang hanya saling berbantahan dan menempatkan korban dalam keadaan traumatis.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran bukan hanya untuk individu, tapi sebagai pelajaran bagi orang-orang yang sedang memegang kekuasaan agar kekuasaannya digunakan untuk mengatasi masalah masa lalu ini," ungkap Amiruddin.
"Kalangan muda perlu melihat ini karena, kalau Anda tidak mengambil sikap, ke depan, peristiwa ini dapat terulang dan bisa saja kalian yang akan menjadi korban," sambungnya.



