Kasus Daycare Little Aresha: Tersangka Kekerasan Anak Tembus 32 Orang
Daycare Little Aresha: Tersangka Kekerasan Anak Capai 32 Orang

Polresta Yogyakarta kembali memperluas jaringan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Kini total tersangka yang ditetapkan mencapai 32 orang, setelah polisi mengumumkan penambahan lima tersangka baru pada Senin, 27 Juli 2026.

Lima Tersangka Baru Diungkap dari Hasil Pengembangan

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa tiga dari lima tersangka baru sebelumnya berstatus sebagai saksi atau terperiksa. Ketiganya adalah dua orang guru Taman Kanak-Kanak (TK) Little Aresha dan seorang pengasuh. "Tiga orang ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Yang kemarin saat penetapan 14 tersangka (kloter 2), mereka bertiga ini belum, nah sekarang menyusul (tersangka)," kata Apri saat dihubungi pada Senin (27/7).

Hasil pengembangan dari tiga orang ini kemudian mengarah pada penetapan dua tersangka lainnya: seorang pengasuh dan seorang pegawai bagian kerumahtanggaan di bawah Yayasan Little Aresha. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini menjadi 32 orang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Berbeda di Antara Tersangka Baru

Menurut Apri, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, dua guru TK yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki dugaan peran yang berbeda. Satu orang diduga melakukan tindakan kekerasan secara langsung, sementara seorang lainnya diduga melakukan pembiaran terhadap kejadian kekerasan tersebut. Sementara itu, dua orang pengasuh dan seorang pegawai bagian rumah tangga diduga turut serta melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak di daycare tersebut.

Rincian Total 32 Tersangka

Total 32 orang tersangka dalam kasus ini terdiri dari tiga gelombang penetapan. Gelombang pertama sebanyak 13 tersangka yang ditetapkan pada akhir April 2026. Gelombang kedua sebanyak 14 tersangka pada awal Juli 2026. Dan gelombang ketiga sebanyak 5 tersangka yang baru diumumkan.

Tersangka gelombang pertama meliputi ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah berinisial AP, serta 11 orang yang berperan sebagai pengasuh, yaitu FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Proses hukum untuk 13 tersangka awal ini telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21). Mereka akan segera menjalani sidang.

Untuk gelombang kedua yang ditetapkan pada awal Juli, terdiri dari sepuluh pengasuh, dua orang pegawai admin, satu orang satpam, dan satu orang karyawan kerumahtanggaan. Sedangkan gelombang ketiga, selain dua guru TK dan seorang pengasuh, juga mencakup seorang pengasuh tambahan dan seorang pegawai bagian rumah tangga.

Jerat Pasal yang Dikenakan

Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengelompokkan berkas perkara para tersangka menjadi tiga kelompok sesuai dengan sangkaan pasal masing-masing. Ketua yayasan DK dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 KUHP.

Selain itu, DK juga dikenakan Pasal 77 jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi jo Pasal 20c UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 77 g jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014. Atau, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Rangkaian pasal serupa dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N, yang memiliki peran hampir sama dengan DK. Sementara itu, para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan bertambahnya tersangka, proses penyidikan masih terus berjalan. Polresta Yogyakarta berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi para korban. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dalam memilih tempat penitipan anak dan melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau penelantaran.