Dalih 'Iseng' Driver Taksi Online yang Melecehkan Penumpang Terungkap di Polda Metro Jaya
Polisi berhasil mengungkap pengakuan mengejutkan dari seorang driver taksi online berinisial WAH (39) yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpangnya, SKD (20). Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya hanya karena alasan 'iseng dan ingin coba-coba'.
Pengakuan Pelaku dan Pengaruh Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang mendalam, motif pelaku memang didasari oleh rasa iseng dan keinginan untuk mencoba-coba. "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan karena iseng dan mencoba-coba," ungkap Budi Hermanto kepada para wartawan pada Senin (6/4/2026).
Namun, faktor lain yang turut memperparah situasi adalah kondisi pelaku yang sedang berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. Kombes Budi menegaskan bahwa penggunaan narkoba ini diduga kuat menjadi pemicu tambahan bagi pelaku untuk melakukan tindakan tak senonoh tersebut. "Yang bersangkutan bisa juga dalam pengaruh narkoba," tambahnya.
Bukti Kuat Penggunaan Sabu
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi bahwa WAH positif mengonsumsi sabu. Tes urine yang dilakukan di Biddokes Polda Metro Jaya menunjukkan hasil yang tak terbantahkan. Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, memaparkan bahwa "hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu."
Tak hanya itu, polisi juga menemukan bukti fisik di dalam mobil yang digunakan WAH untuk bekerja sebagai driver taksi online. "Di dalam mobil itu ada rangkaian alat yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba. Kemudian ada alat-alat tadi sabu, ada plastik 32 buah bekas paket sabu," jelas Rita Wulandari dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Latar Belakang dan Awal Mula Pelecehan
WAH mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak November 2025, tak lama setelah dirinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Jadi setelah ada dikeluarkan dari pekerjaan, maka dia mulai frustasi kemudian menggunakan, pelarian ke penggunaan narkoba," ungkap Rita Wulandari.
Awal mula kejadian pelecehan ini bermula ketika WAH mengajak korban berbicara dengan kalimat-kalimat tak senonoh, termasuk menanyakan apakah korban membuka jasa open BO. Interaksi ini kemudian berlanjut dengan WAH membawa korban ke lokasi sepi yang sama sekali tidak sesuai dengan tujuan awal perjalanan.
Perjuangan Korban dan Penangkapan Pelaku
Menyadari kejanggalan yang terjadi, korban dengan sigap merekam aksi pelaku menggunakan ponselnya. Ketika mengetahui dirinya direkam, WAH pun panik dan melakukan tindakan yang lebih brutal. Pelaku akhirnya melompat ke kursi belakang tempat korban duduk, menindih, serta mencekik korban.
Namun, korban berhasil melawan dan akhirnya kabur dari dalam mobil. Segera setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi taksi online dan memviralkannya di media sosial. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap WAH di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/4).
Status Hukum dan Pasal yang Dijerat
Saat ini, WAH telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan menghadapi sejumlah pasal berat. Ia disangkakan dengan:
- Pasal 414 ayat 1 huruf B
- Pasal 414 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
- Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang TPKS
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama pengguna jasa transportasi online, untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.



