Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Work From Home untuk Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan ketentuan work from home (WFH) yang berlaku bagi karyawan di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Surat edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli pada 31 Maret 2026, memuat imbauan pelaksanaan WFH serta program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia untuk mendukung produktivitas kerja sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.
Isi Lengkap Ketentuan Work From Home
Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam surat edaran tersebut:
- Perusahaan diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan penyesuaian sesuai kondisi perusahaan. Jam kerja WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.
- Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi:
- Upah atau gaji serta hak-hak lainnya tetap dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.
- Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
- Pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib menyelesaikan tugas dan kewajibannya sesuai job description.
- Perusahaan harus memastikan bahwa kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga selama penerapan WFH.
- WFH dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang memerlukan kehadiran fisik, seperti:
- Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
- Sektor energi: bahan bakar minyak, gas, dan listrik.
- Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat: jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah.
- Sektor ritel atau perdagangan: bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan.
- Sektor industri dan produksi: pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan operasional mesin secara fisik.
- Sektor jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality.
- Sektor makanan dan minuman: restoran, kafe, dan usaha kuliner.
- Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman.
- Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.
- Teknis pelaksanaan WFH diatur secara internal oleh masing-masing perusahaan.
Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja
Selain aturan WFH, surat edaran ini juga mengimbau pelaksanaan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, yang meliputi:
- Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi.
- Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak.
- Pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Program ini juga melibatkan pekerja atau buruh serta serikat pekerja atau serikat buruh dalam perancangan dan pelaksanaannya, membangun kesadaran bersama, dan mendorong inovasi untuk menciptakan cara kerja yang produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.
Akses Dokumen Resmi
Surat edaran ini dapat dijadikan pedoman bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dalam mengatur WFH serta efisiensi energi di tempat kerja. Dokumen resminya tersedia dalam bentuk PDF melalui laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengaksesnya untuk mengetahui aturan lengkapnya.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan fleksibilitas kerja sambil mendukung upaya penghematan energi nasional. Implementasi yang baik diharapkan mampu menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.



