Saksi Sidang Noel Akui Setor Rp 290 Juta ke 'Sultan Kemnaker' Irvian Bobby
Saksi Sidang Noel Akui Setor Rp 290 Juta ke Irvian Bobby

Saksi Sidang Noel Akui Setor Rp 290 Juta ke 'Sultan Kemnaker' Irvian Bobby

Dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), seorang saksi mengaku memberikan uang nonteknis sebesar sekitar Rp 290 juta kepada Irvian Bobby Mahendro Putro, yang dijuluki 'sultan Kemnaker'. Kesaksian ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026.

Kesaksian Rony Sugiarto

Rony Sugiarto, Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), menjadi saksi dalam sidang yang melibatkan terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Irvian Bobby, dan sembilan terdakwa lainnya. Rony mengungkapkan bahwa perusahaan sering meminta bantuan Bobby terkait pengurusan sertifikasi K3 karena sering terjadi pergantian pengurus di Kemnaker.

"Kami sering minta bantuan ke Pak Bobby ini, sering menanyakan siapa yang mengurusi. Akhirnya dibantu sama Pak Bobby beberapa bidang itu," kata Rony saat ditanya jaksa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Pemberian Uang

Rony menjelaskan bahwa uang nonteknis diserahkan ke Bobby melalui perwakilan PT BSK bernama Ginanjar. Dia yakin uang tersebut diberikan langsung kepada Bobby. Jaksa kemudian mendalami jumlah pemberian uang:

  • Pada tahun 2025, PT BSK memberikan uang nonteknis sebesar Rp 190 juta kepada Irvian Bobby.
  • Pada tahun 2024, perusahaan menyerahkan uang sebesar Rp 197.775.000 kepada Sekarsari, terkait kasus ini.
  • Pada tahun 2023, PT BSK menyerahkan uang sekitar Rp 100 juta kepada Bobby, meskipun Rony mengaku ingatannya kurang jelas karena masa pandemi COVID-19.

Total uang yang diberikan selama periode tersebut mencapai sekitar Rp 290 juta. Rony menegaskan bahwa pemberian uang ini membantu mempercepat proses pengurusan sertifikasi K3, meskipun dia tidak menyebutkan secara eksplisit adanya pemerasan.

Implikasi Hukum

Sidang ini merupakan bagian dari kasus besar yang menyoroti praktik korupsi dan pemerasan di sektor ketenagakerjaan. Kesaksian Rony menambah bukti dalam proses hukum terhadap para terdakwa, termasuk mantan pejabat tinggi Kemnaker. Kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan yang terlibat dalam pengurusan sertifikasi K3.

Pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk memperjelas peran masing-masing terdakwa. Masyarakat pun menanti putusan yang adil untuk memberantas praktik tidak sehat di instansi pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga