Begal Modus Kencan Sesama Jenis di Depok, Korban Diikat dan Ditinggal di Makam
Begal Modus Kencan Sesama Jenis di Depok

Polres Metro Depok berhasil mengungkap aksi begal dengan modus mengajak kencan pria penyuka sesama jenis melalui aplikasi Hornet. Tiga tersangka ditangkap dengan peran berbeda, dan korban diikat serta ditinggalkan sendirian di area pemakaman setelah harta bendanya dirampas.

Modus Operandi Pelaku

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AR (30) bertugas membuat akun di aplikasi Hornet untuk mencari calon korban. AR kemudian menjemput korban di sekitar kos atau rumahnya dengan dalih kencan. Setelah sampai di lokasi sepi, yaitu area makam, dua tersangka lain, KA (24) dan S (42), mendekat dari belakang untuk membegal.

"Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban. Kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban," jelas AKBP Made pada Senin (27/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban Ditinggal Sendirian di Makam

AKBP Made menambahkan, aksi para pelaku sangat sadis karena meninggalkan korban seorang diri di tempat kejadian perkara yang rata-rata berlokasi di pemakaman. Korban kemudian berhasil meminta bantuan warga dan melapor ke Polsek Sukmajaya.

"Dapat kami sampaikan perilaku ataupun yang dilakukan oleh pelaku begitu sadisnya, meninggalkan korban seorang diri di TKP yang rata-rata TKP-nya di daerah makam," ujarnya.

Penangkapan Tersangka

Tim Opsnal Polres Metro Depok melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari. Saat pengembangan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur.

"Sehingga kemarin, pada hari Minggu dini hari, kita berhasil menangkap ketiga pelaku. Dan pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku," ungkap AKBP Made.

Tiga Kali Beraksi

Polisi mencatat para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Lokasi kejadian meliputi Cilodong pada Senin (20/7), Kecamatan Tapos pada Jumat (24/7), dan Jatimulya pada Sabtu (24/7). Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

"Mereka sudah tiga kali beraksi dalam waktu berdekatan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan, untuk lebih waspada terhadap modus seperti ini," kata AKBP Made menutup keterangannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga