Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Warga Jadi Tersangka
5 Warga Tersangka Pengeroyokan Pencuri Ayam Tabanan

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan

Kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD hingga meninggal dunia di Tabanan, Bali, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Tabanan resmi menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengumumkan penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi intensif yang dilakukan di Polsek Baturiti. "Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026).

Barang Bukti dan Saksi yang Diperiksa

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan. Barang bukti tersebut meliputi pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu. Alat-alat ini diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 18 orang saksi secara maraton dalam kasus ini. "Kemudian dari 18 saksi itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Teddy.

Proses pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup guna menetapkan tersangka. Polisi memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan terjadi ketika KD diduga mencuri ayam milik warga di wilayah Tabanan. Aksi main hakim sendiri oleh warga setempat berujung pada kematian KD. Kasus ini sempat menimbulkan keprihatinan di masyarakat, terutama terkait tindakan anarkis yang dilakukan.

Kapolres AKBP Bayu Pati menekankan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan main hakim sendiri. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum. Serahkan segala permasalahan kepada pihak berwajib," tegasnya.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa hukum memiliki sanksi tegas bagi pelaku kekerasan, meskipun dilatarbelakangi rasa marah karena tindak kejahatan. Polisi berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga