Kuasa hukum Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Sangun Ragahdo, mengungkapkan alasan pemanggilan kembali kedua kliennya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Hanania Group. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut untuk melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi tidak terlalu banyak perbedaan terkait dengan apa yang digali oleh teman-teman penyidik. Ini dasarnya adalah P-19 dari teman-teman Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Sangun saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Latar Belakang Pemeriksaan Tambahan
P-19 merupakan petunjuk resmi dari jaksa kepada penyidik agar melengkapi berkas perkara yang dinilai masih kurang. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, surat P-19 menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa alat bukti dan kelengkapan formal lainnya telah terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Thariq Halilintar, yang dikenal sebagai YouTuber dan anggota keluarga Gen Halilintar, serta Aaliyah Massaid, seorang artis dan model, sebelumnya telah diperiksa dalam kasus yang sama. Meskipun demikian, pemanggilan terbaru ini dinilai hanya bersifat administratif untuk memenuhi kebutuhan berkas.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ini akan segera memasuki tahap penuntutan. Sangun Ragahdo berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Hanania Group, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Hingga saat ini, detail lebih lanjut mengenai materi laporan belum diungkapkan ke publik.



