KPK: Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500 untuk Menteri Kehutanan Raja Juli
KPK: Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500 untuk Menhut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, mengumpulkan dana sebesar 46.500 dolar Singapura yang diduga diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni (RJ). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya dihimpun dalam bentuk rupiah dari berbagai sumber, termasuk kepala desa, camat, dan koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.

Konversi Rupiah ke Dolar Singapura

"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ. Ini juga sudah dikonfirmasi di ruang terbuka, di ruang publik oleh Pak RJ bahwa ada pemberian dari pihak Bupati kepada Pak Menhut," kata Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/7). Meskipun demikian, KPK masih mendalami apakah seluruh uang tersebut benar-benar diterima oleh Raja Juli.

CNNIndonesia.com masih berusaha menghubungi Raja Juli untuk merespons perkembangan kasus yang disidik KPK. Nomor kontak Raja Juli hingga berita ini dipublikasikan dalam kondisi tidak aktif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Informasi dari Saksi Kunci

Budi mengungkapkan bahwa penyidik memperoleh informasi terkait nominal uang yang diduga telah diberikan kepada Raja Juli saat memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal (JUL), sebagai saksi pada 8 Juli 2026. JUL diduga berperan sebagai penghubung atau perantara ketika bupati mengumpulkan uang dari para petani yang menjadi anggota KUD, termasuk dari kepala desa dan camat.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendapati informasi bahwa uang yang telah diberikan kepada Raja Juli berjumlah sekitar 12.000 dolar Singapura. "Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sekitar 12.000 dolar Singapura," katanya.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK.

Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021-2026. Selain dugaan suap, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Keterlibatan Menteri Kehutanan

Di tengah proses penyidikan, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut menjadi sorotan. Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Suhardiman ke KPK. Raja Juli menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa, 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan itu karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga