Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Korupsi Blueray
Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Korupsi Blueray

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray Cargo (Group).

Status tersangka Gatot terungkap saat pemilik PT Blueray Cargo, John Field, diperiksa sebagai saksi pada Rabu (22/7). John Field membenarkan bahwa Gatot adalah tersangka. "Pak Gatot," ujar John Field di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sore.

Pengakuan John Field dan Sprindik Baru

John Field merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam persidangan Selasa (21/7), John Field mengaku memberikan uang Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe dalam amplop berkode 'PGH'. Pengakuan ini disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan kawan-kawan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penetapan Gatot sebagai tersangka. "Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul," ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Dua Sprindik Baru dan Klaster Uang Rp91 Miliar

KPK juga menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Sprindik pertama telah menetapkan satu tersangka, sedangkan Sprindik kedua belum ada tersangka. Sprindik ini berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan kasus suap John Field.

Taufik menjelaskan bahwa total uang yang diberikan oleh Blueray mencapai Rp91 miliar. "Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp91 miliar," ujarnya. Dari jumlah tersebut, terdapat beberapa klaster, termasuk klaster yang melibatkan pejabat Bea Cukai.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ungkap Taufik. "Kemudian yang klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu Sprindik untuk kita tetapkan Sprindik umum. Artinya, nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya," lanjut dia.

Putusan dan Pihak Lain yang Terlibat

KPK tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo. Dengan demikian, John Field menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan) dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi) masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Perkara Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan; dan Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo masih bergulir di persidangan.

Pihak lain yang diduga menerima uang namun belum diproses hukum antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (diduga menerima Rp21 miliar), mantan Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor (diduga menerima Rp30 miliar), dan Enov Puji Wijanarko (Kepala Seksi Penindakan Impor I) yang diduga menerima uang dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga