Kejagung Terima Laporan Dugaan Genosida Israel di Gaza, Lakukan Analisis Awal
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi menerima laporan dari sebuah koalisi masyarakat sipil yang mengangkat dugaan kejahatan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina. Saat ini, Kejagung tengah melakukan analisis mendalam terhadap dokumen laporan tersebut sebagai langkah awal penanganan kasus ini.
Koordinasi Lintas Instansi Diperlukan untuk Tindak Lanjut
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima oleh Direktorat HAM. Dalam pernyataannya di Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026, Anang menekankan bahwa Kejagung tidak dapat bekerja secara mandiri dalam menindaklanjuti laporan ini. "Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa proses ini membutuhkan sinergi dengan berbagai satuan kerja lain, termasuk Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kementerian HAM. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas yurisdiksi dan norma hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang masih perlu dipelajari lebih lanjut.
Kajian Internal dan Political Will Menjadi Fokus Utama
Di internal Kejagung, kajian terhadap laporan koalisi sipil masih berlangsung. Anang menyatakan bahwa analisis sedang dalam proses dan hasilnya akan sangat bergantung pada political will atau kemauan politik yang ada. "Segera dilakukan kajian, ya kajian dong semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian hasilnya seperti apa itu kan tergantung political will-nya juga," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa selain norma hukum yang berlaku, undang-undang lama yang belum dicabut turut menjadi pertimbangan dalam proses ini, menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati dan komprehensif.
Koalisi Sipil Dorong Penerapan Yurisdiksi Universal
Perwakilan koalisi masyarakat sipil, Fatia Maulidiyanti, dalam audiensi di Kejagung pada Kamis, 5 Februari, menyampaikan bahwa laporan ini bertujuan mendorong penerapan yurisdiksi universal di Indonesia. Melalui mekanisme ini, penegak hukum Indonesia diharapkan dapat menindak pelaku kejahatan internasional, termasuk dalam kasus Palestina.
Fatia menegaskan bahwa peluang Kejagung untuk mengusut pelanggaran HAM di Gaza melalui yurisdiksi universal sangat memungkinkan, karena diatur dalam KUHP baru. "Tidak hanya untuk kasus Palestina begitu ya, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia," ucapnya.
Dia lebih lanjut menyatakan bahwa isu Palestina dapat menjadi preseden positif bagi Indonesia dalam mengedepankan perdamaian, prinsip HAM, keadilan, dan akuntabilitas negara dalam penerapan hukum. "Dimulai dengan isu paling besar, yaitu isu di Palestina karena ini bisa menjadi preseden yang baik," tambah Fatia, menekankan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai landasan utama.
Dengan langkah ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam menangani isu-isu global yang berkaitan dengan HAM, sambil tetap mempertimbangkan aspek hukum dan koordinasi yang diperlukan untuk mencapai hasil yang efektif dan berkeadilan.