Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Ekstasi dari Hungaria, Dua Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi yang dikirim dari Hungaria ke Indonesia. Dua pelaku, yaitu Agus Sopian dan Anas Abdul Malik, telah ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus ini.
Informasi dari Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan
Kasus ini terungkap berkat informasi dari Bea Cukai terkait dugaan penyelundupan narkotika yang akan masuk ke Tanah Air. Pada Rabu (11/2), polisi langsung memantau target operasi dari Kantor Pos Tangerang Selatan.
"Tim mengecek paket tersebut dan ternyata bahwa benar adanya paket kotak yang berisikan kotak catur terbuat dari Polyvinyl Chloride (PVC) yang didalamnya berisikan ekstasi kristal," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Proses Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Kemudian pada Kamis pagi, tersangka Agus Sopian datang mengambil paket tersebut di Kantor Pos. Setelah membayar pajak, paket narkotika itu langsung dibawa Agus ke rumahnya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
"Pukul 10.30 WIB, tim mengamankan satu orang yang mengambil paket tersebut. Selanjutnya barang bukti dibawa ke rumah orang tuanya," ujar Eko.
Sekitar pukul 15.58 WIB, Agus dihubungi oleh seorang bernama Adnan Fadil melalui panggilan video. Belakangan diketahui Adnan Fadil merupakan narapidana di Lapas kelas 1A Tangerang Baru.
"Adnan Fadil video call sambil memerintah agar paket tersebut diunboxing, dan diperintahkan agar diberikan paket tersebut kepada temannya," ucap Eko.
Tak lama kemudian, tersangka Anas Abdul Malik menyambangi kediaman Agus untuk mengambil barang haram tersebut. Anas mengaku diperintahkan teman Adnan untuk mengambil paket tersebut.
"Tim berkoordinasi dengan pihak Lapas Tangerang agar Adnan Fadil diamankan berserta alat komunikasinya untuk dilakukan pengembangan," katanya.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita 3,3 kilogram ekstasi kristal yang disembunyikan di dalam paket berbentuk kotak catur. Barang bukti ini menunjukkan modus penyelundupan yang canggih dengan menggunakan barang sehari-hari sebagai kedok.
Kini, polisi telah menahan kedua tersangka, yaitu Agus Sopian dan Anas Abdul Malik, untuk dilakukan pemeriksaan intensif lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang semakin marak di Indonesia.
Kasus ini juga mengungkap keterlibatan narapidana dalam jaringan narkotika, menunjukkan perlunya pengawasan ketat di lembaga pemasyarakatan. Bareskrim Polri akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik penyelundupan narkotika internasional ini.