Warga Malaysia Ditangkap di Dumai Bawa 99.600 Butir Narkotika Happy Five
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia bernama Muhammad Syafiq Bin Mohd Suhaimi (22) di Dumai, Riau. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Operasi Gabungan Ungkap Modus Kurir
Brigjen Eko Hadi Santoso, perwakilan Dirtipidnarkoba Bareskrim, menjelaskan bahwa tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) pimpinan Kombes Kevin Leleury dan Kompol Tomy Haryono, langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan intensif.
Pada Kamis, 12 Februari 2026, tim berhasil mengamankan Syafiq di sebuah kamar hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Dumai Kota, Riau. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga koper yang berisi 99.600 butir narkotika jenis Happy Five, yang dibungkus rapi menggunakan plastik wrap, dengan setiap bungkus berisi 1.200 butir.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk ponsel, paspor milik Syafiq, serta uang tunai sebesar Rp 1.715.000 yang diduga kuat terkait dengan praktik peredaran narkoba ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Syafiq mengaku bahwa ia ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba oleh rekannya, Abu Faiz, yang juga merupakan warga negara Malaysia.
"Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi," jelas Eko. Aplikasi Zangi sendiri telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pengembangan Kasus dan Dampak Sosial
Pada Rabu, 11 Februari 2026, Syafiq diperintahkan untuk mengambil tiga koper berisi narkoba tersebut, meskipun tujuan peredaran barang haram ini belum dijelaskan secara rinci oleh pihak berwajib. Dari pengungkapan ini, polisi menyatakan telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat menjangkau sekitar 19.920 ribu jiwa di masyarakat.
Syafiq kini ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Brigjen Eko memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba di balik kasus ini, guna memberantas peredaran gelap narkotika secara menyeluruh.