Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Sprindik ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.
Penerbitan Sprindik oleh Tim 9
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriantna, menyatakan bahwa Sprindik baru ini diterbitkan oleh Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Sprindik TPPU tersebut tercatat dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa anggota Tim 9 dipilih dengan tujuan menghindari resistensi antara tim penyidik dan tersangka. Dengan terbitnya surat perintah ini, total ada empat Sprindik yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa terkait rangkaian perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik atas pelimpahan kasus dari Polri, yaitu terkait kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang menyebabkan blackout.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka
Dalam perkembangannya, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ASABRI. Sebagai tindak lanjut dari Sprindik TPPU yang baru, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi pada Rabu (22/7) kemarin. Mereka yang dipanggil adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.
Namun, Febrie Adriansyah tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ungkap Anang.
Oleh karena itu, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026 besok.
"Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tuturnya.
Proses Hukum yang Transparan
Anang memastikan proses penyidikan ini dilakukan secara transparan. Ia menyatakan bahwa pada pemeriksaan Rabu (22/7) kemarin, sejumlah lembaga eksternal turut hadir memantau jalannya proses hukum.
"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," terangnya.
Saat ini, lanjut dia, proses koordinasi antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya serta Tim Kortas Tipikor Polri terus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara ini.



