Tiga Pria Perkosa Gadis 14 Tahun di Banyumas, Satu Pelaku di Bawah Umur
Tiga Pria Perkosa Gadis 14 Tahun, Satu Anak di Bawah Umur

Kombes Petrus Silalahi, Kapolresta Banyumas, mengungkapkan bahwa tiga pria telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah. Satu dari ketiga pelaku masih di bawah umur.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada malam hari di bulan Juli 2025 di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. Korban saat itu berada di lokasi bersama beberapa remaja dan pemuda, mengonsumsi minuman keras jenis ciu. "Dalam kondisi diduga terpengaruh minuman beralkohol, korban kemudian mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di dalam sebuah kamar," jelas Kapolresta.

Kejadian ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. "Laporan diterima dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Wangon. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menetapkan para pelaku," kata Kombes Petrus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas dan Ancaman Hukum

Ketiga pelaku diidentifikasi berinisial Y (17 tahun) yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta R alias K (20 tahun) dan AR (19 tahun), keduanya warga Kecamatan Jatilawang. Untuk pelaku dewasa, mereka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pelaku yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

Dampak dan Respons Masyarakat

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. KPAI sebelumnya juga mengungkap kasus serupa di Sampang, Madura, di mana keluarga justru melindungi para pelaku. Di Banyumas, polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. "Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban," tegas Kombes Petrus.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan remaja, terutama terkait konsumsi minuman keras yang sering menjadi pemicu tindak kriminal. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari pergaulan bebas dan kekerasan seksual.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga