Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membongkar identitas empat kantor perusahaan yang digeledah oleh Tim 9 dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Keempat perusahaan tersebut, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME, diketahui terafiliasi dengan tersangka Don Ritto (DR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan itu diduga kuat dijadikan sarana untuk menyamarkan uang dan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. "Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si DR yang diduga dijadikan money laundering, TPPU," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8).
Modus TPPU Masih Dikembangkan
Meski demikian, Anang mengaku belum dapat mengungkap secara rinci modus dan cara TPPU yang dilakukan oleh Don Ritto. Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap seluruh aliran dana dan aset yang terlibat.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus TPPU emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang merupakan milik Febrie Adriansyah. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim 9 pada Senin (3/8) dan berlanjut hingga Selasa (4/8) di beberapa tempat.
Lokasi Penggeledahan Meliputi Kantor dan Rumah
Anang menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada Senin (3/8) mencakup kantor pengacara milik tersangka Don Ritto yang berada di Jakarta Selatan. "Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," jelasnya.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) yang terletak di Depok, Jawa Barat. Tidak berhenti di situ, Tim 9 juga menggeledah empat perusahaan yang diduga terkait kasus ini di wilayah Jakarta Selatan, yaitu Kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME.
Upaya Pengumpulan Alat Bukti dan Penelusuran Aset
Anang menuturkan bahwa seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. "Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," katanya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Don Ritto maupun Febrie Adriansyah terkait penggeledahan tersebut. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.



