Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa saksi-saksi dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Kejagung bersinergi dengan menggandeng Kortas Tipikor Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pemeriksaan Saksi dan Transparansi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU kasus Febrie. Pemeriksaan saksi dilakukan pada 22 Juli 2026 dengan dihadiri tim supervisi KPK, Kortas Tipikor Polri, tim Komjak, dan LPSK sebagai wujud transparansi dan sinergitas.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” kata Anang, Jumat (24/7/2026).
Sprindik Baru dan Pemanggilan Saksi
Penerbitan sprindik baru dilakukan Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Mereka yang dipanggil adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.
Namun, Febrie Adriansyah tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena alasan sakit. NH juga tidak hadir tanpa pemberitahuan. Karena itu, penyidik melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ungkap Anang. “Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026,” imbuhnya.
Koordinasi Antarlembaga
Saat ini, proses koordinasi antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya serta Tim Kortas Tipikor Polri terus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara ini. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.



