Kejagung Bantah Rotasi Pejabat Terkait Kasus Febrie, Ini Daftar Pejabat Baru
Kejagung Bantah Rotasi Pejabat Terkait Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melantik sejumlah pejabat tinggi di lingkungannya pada Jumat, 24 Juli 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, menindaklanjuti usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Selain itu, Asep Nana Mulyana resmi dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung.

Daftar Pejabat Tinggi Kejagung yang Dilantik

Berikut adalah daftar lengkap pejabat tinggi Kejagung yang dilantik pada hari itu:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
  • Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
  • Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  • Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
  • Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
  • Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.

Rotasi Tidak Terkait Kasus Febrie

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana membantah isu yang menyebutkan bahwa perombakan jabatan di Kejagung ini dipicu oleh kasus Febrie Adriansyah. Dia menekankan bahwa mutasi ini adalah agenda rutin pada Korps Adhyaksa.

"Enggak ada, enggak ada (kaitan dengan kasus Febrie). Memang karena sudah diprogramkan dan ini merupakan suatu rutinitas lah dalam organisasi, penyegaran dan segala macam ya," kata Asep Nana kepada wartawan usai pelantikan.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus setelah kediamannya digeledah pihak kepolisian terkait dugaan kasus korupsi. Saat ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU terkait ASABRI yang penanganannya tengah diusut oleh Tim 9 Kejagung.

Status Kepegawaian Febrie

Terkait status kepegawaian Febrie, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa Febrie saat ini masih berstatus sebagai jaksa. Namun, tidak dijelaskan lebih detail terkait posisi penempatan Febrie pasca mundur dari jabatan Jampidsus.

"(Bertugas) Di Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Rudi saat ditanya mengenai penugasan Febrie saat ini.

Rudi juga mengonfirmasi bahwa Febrie masih menerima hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji, karena proses hukumnya masih berjalan. "Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah) kan?" tuturnya.

Kejagung juga tengah mempelajari tiga kasus Febrie yang dilimpahkan Kortas Tipikor. Dengan adanya rotasi ini, diharapkan penyegaran organisasi dapat meningkatkan kinerja dan integritas institusi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga