Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan kesiapannya untuk menurunkan sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum hingga nol persen. Kebijakan ini disampaikan usai agenda 'Pasti Ada Solusi (PAS)' di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026).
Mekanisme Pembebasan Tarif Melalui Keputusan Menteri
Supratman menjelaskan bahwa pembebasan tarif dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri tanpa harus mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum. "Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen itu cukup dengan Keputusan Menteri," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Namun, mekanisme ini tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan. Apabila penyesuaian tarif memerlukan perubahan PP, maka kebijakan tersebut harus melalui proses kajian lebih lanjut dan diputuskan oleh Presiden. "Tapi, kalau penurunan perubahan PP-nya, itu harus dikaji dan itu yang harus diserahkan kembali ke sana," tegasnya.
Prioritas Pembebasan Tarif: Hak Cipta Lagu dan Musik
Salah satu layanan yang dipastikan akan dibebaskan dari tarif adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik. Supratman mengatakan bahwa sektor ini menjadi prioritas awal, dan pihaknya akan mengkaji kemungkinan perluasan ke sektor lain seperti seni rupa. "Yang pasti yang kita nolkan itu adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik," imbuhnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kreativitas dan memberikan kemudahan bagi para pelaku industri kreatif, khususnya musisi dan pencipta lagu, dalam mendaftarkan karya mereka secara gratis.
Evaluasi Kenaikan Tarif Layanan Lain
Di sisi lain, Kementerian Hukum juga akan mengevaluasi kenaikan sejumlah tarif layanan yang belakangan menuai sorotan publik. Evaluasi akan dilakukan melalui rapat internal bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Supratman menyebutkan salah satu layanan yang akan dikaji adalah kenaikan tarif pelepasan status WNI dan naturalisasi WNA. "Kami akan mengkaji untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," ungkapnya.
Pemerintah Dengarkan Aspirasi Publik
Menteri Hukum menegaskan bahwa pemerintah akan mendengarkan masukan masyarakat sebagai bagian dari proses evaluasi kebijakan tarif. "Intinya sekali lagi ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum untuk mendengar apa yang menjadi suara publik di depan," tandasnya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kritik publik terkait kenaikan tarif layanan yang dianggap memberatkan. Dengan adanya evaluasi dan rencana pembebasan tarif untuk hak cipta, diharapkan pelayanan publik di bidang hukum menjadi lebih terjangkau dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



