Febrie Adriansyah Pertanyakan Dasar Tersangka TPPU, Minta Kejagung Jelaskan
Febrie Pertanyakan Dasar Tersangka TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar hukum penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, ia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan tindak pidana asal yang menjadi fondasi perkara tersebut.

"Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," kata Febri Diansyah di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026). Pernyataan ini mencuat setelah Tim Sembilan Kejagung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menahannya pada 24 Juli 2026.

Pentingnya Kejelasan Tindak Pidana Asal

Febri Diansyah menjelaskan bahwa kliennya memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara TPPU selama sekitar 15 tahun. Pengalaman itu membuat Febrie memahami betul bahwa dalam penetapan tersangka TPPU, unsur predicate crime atau tindak pidana asal harus jelas terlebih dahulu. "Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya," ujar Febri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kejelasan tindak pidana asal juga krusial karena menentukan pengadilan yang berwenang mengadili perkara. Menurut Febri, jika predicate crime-nya adalah tindak pidana korupsi (tipikor), maka sidang akan digelar di pengadilan tipikor. "Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor," tegasnya. Oleh karena itu, ia menilai Kejagung perlu menjelaskan dasar perkara tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan keraguan.

Proses Penetapan Tersangka oleh Tim Sembilan

Kasus Febrie ditangani oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung, yang memiliki rekam jejak positif dalam menangani kasus-kasus besar. Tim ini menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026, setelah menerima berkas perkara dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor). Barang bukti tersebut meliputi emas batangan seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Pada 22 Juli 2026, Tim Sembilan memanggil empat saksi, yaitu Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, serta dua orang berinisial NH dan TS. Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Kemudian, pada 24 Juli 2026, Febrie dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Kejagung menetapkan klien kami sebagai tersangka dan memutuskan menahannya," ungkap Febri Diansyah. Febrie kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani penahanan.

Pemeriksaan Saksi pada 27 Juli 2026

Pada 27 Juli 2026, Tim Sembilan kembali memanggil sembilan saksi untuk memperkuat penyidikan. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, yaitu dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK. Ketidakhadiran sebagian saksi tidak disebutkan alasannya secara resmi.

Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik Kejagung. "Itu kewenangan dari penyidik di Kejaksaan Agung, dan kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut. Apalagi sebenarnya kalau dari track record-nya, Tim Sembilan ini kan record-nya positif nih," ujarnya, dikutip dari Antara.

Implikasi Hukum dan Publik

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penetapan tersangka, terutama dalam kasus TPPU yang memiliki kaitan erat dengan tindak pidana asal. Kejelasan predicate crime tidak hanya memengaruhi jurisdiksi pengadilan, tetapi juga hak-hak tersangka dalam proses hukum. Publik menanti penjelasan resmi dari Kejagung terkait dasar penetapan tersangka Febrie Adriansyah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga