Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar dari ketua RT atau RW saat mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK). Ketentuan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum Penghapusan Surat RT/RW
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengubah sejumlah persyaratan administrasi kependudukan. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kewajiban melampirkan surat pengantar RT/RW untuk layanan penerbitan Kartu Keluarga. Aturan ini berlaku untuk seluruh proses pengurusan KK, mulai dari pembuatan KK baru, perubahan data, hingga penambahan anggota keluarga.
Layanan Administrasi Lain yang Terdampak
Selain KK, Perpres tersebut juga menyebutkan beberapa layanan administrasi kependudukan lainnya yang tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW. Meskipun demikian, rincian layanan tersebut belum dijelaskan secara spesifik dalam pemberitaan. Yang pasti, kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan.
Implikasi bagi Masyarakat
Dengan dihapusnya persyaratan surat pengantar RT/RW, proses pengurusan KK diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh proses administratif di tingkat RT/RW yang seringkali memakan waktu. Cukup langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan dokumen persyaratan lain yang ditentukan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendigitalisasi dan mempermudah pelayanan publik. Namun, implementasi di lapangan mungkin masih bervariasi tergantung daerah. Masyarakat disarankan untuk mengonfirmasi persyaratan terbaru ke Disdukcapil setempat sebelum mengurus KK.



