Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi akan mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap advokat kondang Hotman Paris. Keputusan ini diambil setelah adanya mediasi yang mempertemukan Ketua Umum PWI Akhmad Munir dengan Hotman Paris. Mediasi tersebut difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada hari Selasa, 28 Juli 2026.
Mediasi dan Permintaan Maaf
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada PWI dan wartawan yang merasa dirugikan. Munir menegaskan bahwa PWI menerima permintaan maaf tersebut dan telah memaafkan Hotman. "Pak Hotman yang sebelumnya minta maaf kepada PWI dan kepada wartawan, ya kami juga, kami juga memaafkan. Terjadi silaturahim dan PWI akan mencabut laporan di polisi," ujar Munir saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Munir menjelaskan bahwa mediasi ini diprakarsai oleh Dasco dengan tujuan utama menjaga persatuan bangsa. "Jadi intinya, pertemuan saya dengan Pak Hotman tadi dimediasi, dipertemukan oleh Bang Dasco. Pertimbangan utamanya Bang Dasco adalah untuk persatuan Indonesia," kata Munir.
Latar Belakang Laporan Polisi
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada akhir Juli 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PWI menduga Hotman telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap wartawan. Pasal yang digunakan adalah Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak hanya PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman secara terpisah pada hari yang sama. Laporan MIO terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. MIO menjerat Hotman dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dampak dan Tindak Lanjut
Pencabutan laporan oleh PWI tidak secara otomatis menghilangkan laporan dari MIO. Hingga berita ini diturunkan, MIO belum memberikan pernyataan resmi mengenai rencana mereka terkait laporan tersebut. Namun, Munir berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan perbedaan secara damai.
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris yang dianggap menghina wartawan saat meliput persidangan. Pernyataan tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari kalangan jurnalis. PWI kemudian mengambil langkah hukum untuk melindungi martabat profesi wartawan.
Hotman Paris sendiri sebelumnya menanggapi laporan tersebut dengan santai. Melalui akun media sosialnya, ia menuliskan 'Don't worry lah' dan menganggap masalah ini sebagai kesalahpahaman. Namun, dengan adanya mediasi dan permintaan maaf, ia berharap hubungan dengan insan pers tetap harmonis.
Reaksi Publik dan Pengamat
Keputusan PWI untuk mencabut laporan mendapat beragam reaksi. Sebagian kalangan menilai langkah ini positif karena mengedepankan musyawarah. Namun, ada pula yang mengkritik karena dianggap melemahkan posisi wartawan. Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Supriyadi, menilai bahwa mediasi adalah cara yang baik untuk menyelesaikan sengketa pidana ringan, asalkan tidak menimbulkan preseden buruk. "Pencabutan laporan harus didasari itikad baik dan tidak boleh dijadikan kebiasaan yang merugikan korban," ujarnya.
Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kedua belah pihak yang bersedia duduk bersama. Menurutnya, persatuan Indonesia harus dijaga di tengah polarisasi yang ada. "Saya hanya memfasilitasi, dan keputusan ada di tangan mereka. Saya senang semuanya berjalan baik," kata Dasco.
Dengan dicabutnya laporan, kasus ini resmi berakhir di ranah hukum. Namun, hubungan antara advokat dan pers diharapkan semakin profesional ke depannya.



