Febrie Adriansyah Bingung Tindak Pidana Asal dalam Kasus TPPU
Febrie Bingung Tindak Pidana Asal TPPU

Jakarta -- Advokat Febri Diansyah mengaku belum membahas rencana perlawanan hukum Praperadilan saat berdiskusi dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, selama dua jam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/7). Pembahasan masih terfokus pada substansi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan Kejaksaan Agung kepada kliennya.

Pembahasan Substansi TPPU

“Belum ada informasi tentang misalnya rencana pemeriksaan berikutnya kapan, itu kami tunggu saja informasi dari Kejaksaan Agung. Dan kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi-substansi dan perkembangan yang ada,” ujar Febri di Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7) sore.

Menurut Febri, fokus utama diskusi adalah soal substansi perkara hukum yang saat ini disangkakan. “Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU. Itu yang dibahas tadi,” tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Isu Krusial Predicate Crime

Salah satu isu krusial yang dibahas adalah ketidakjelasan tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar sangkaan TPPU. Febri menyampaikan bahwa kliennya berharap perkara ini bisa jelas secara hukum agar isu tidak liar ke mana-mana. “Bagi kami secara hukum begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas. Mulai dari isu kepemilikan, asal-usul dari barang-barang tersebut, predicat crime-nya, dua alat bukti minimal untuk penetapan tersangka termasuk alasan penahanan itu juga tidak begitu jelas,” ucap Febri.

Febri menegaskan bahwa predicate crime sangat penting karena akan mempengaruhi forum persidangan. “Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi, nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor. Tapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke Pengadilan Tipikor,” terangnya.

Pertanyaan tentang Kepemilikan Aset

Isu lain yang dibahas adalah temuan emas 74 kilogram dan uang tunai yang disita. Febri menyebut belum ada kejelasan mengenai kepemilikan dan asal-usul barang tersebut. “Ini jadi poin bagi kami untuk didalami lebih lanjut karena belum jelasnya predicate crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ini. Maka, tentu ini kewajiban dari penyidik ya, penyidik di Kejaksaan Agung untuk menelusuri. Silakan saja ditelusuri, kan mereka punya kewenangan,” ungkap Febri.

Febri juga menyoroti bahwa Kejaksaan Agung baru menerbitkan tiga Sprindik plus satu penetapan tersangka. “Di Sprindik yang lain, belum ada penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk tindak pidana asalnya. Makanya, wajar jadi pertanyaan ini tindak pidana asalnya di mana?” lanjutnya.

Penahanan Febrie di Rutan KPK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie selaku tersangka kasus dugaan TPPU ke Rutan KPK pada Jumat (24/7). Febrie menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Ia baru bergabung dengan tahanan lain setelah menjalani isolasi. “Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (27/7).

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan konstruksi detail perkara yang menjerat Febrie. Febri berharap Kejaksaan Agung lebih terbuka dalam proses penegakan hukum dan menyampaikan informasi kepada publik terkait kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga