Rapat Prabowo-KSSK Bahas Pengganti Perry? Ini Kata Pj Gubernur BI
Rapat Prabowo-KSSK Bahas Pengganti Perry? Ini Jawaban Destry

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk Penjabat sementara Gubernur BI Destry Damayanti. Pertanyaan pun muncul: apakah dalam pertemuan itu dibahas soal calon Gubernur BI definitif pengganti Perry Warjiyo?

Penegasan Destry: Tak Ada Bahas Pengganti Perry

Destry Damayanti dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai usulan pengganti Gubernur BI Periode 2023-2026 tersebut. Menurutnya, rapat terbatas itu lebih fokus pada koordinasi kebijakan stabilitas sistem keuangan nasional. "Oh, belum, belum. Tadi... Karena tadi kita mengikuti aja aturan yang berlaku. Jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya," ujar Destry kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Destry menyerahkan sepenuhnya proses pengisian jabatan Gubernur BI definitif kepada Presiden Prabowo. Ia menegaskan bahwa mekanisme pergantian akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk tahap pencalonan, pemilihan, hingga penetapan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. "Penetapan saya sebagai Penjabat Gubernur sementara, itu adalah memang secara undang-undang menetapkan seperti itu," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Penggantian Gubernur BI Menurut Undang-Undang

Destry menjelaskan bahwa penunjukannya sebagai Pj Gubernur BI merupakan amanat undang-undang. Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sementara hingga Presiden memulai proses pemilihan gubernur definitif. "Apabila Gubernur berhalangan tetap, ya termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Penjabat Gubernur sementara, sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden. Itu," ucapnya.

Proses ini diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah. Apabila Gubernur BI mengundurkan diri atau berhalangan tetap, Deputi Gubernur Senior langsung menggantikan sebagai Pelaksana Tugas. Selanjutnya, Presiden mengajukan calon gubernur definitif kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak pengunduran diri. Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Istana mengenai usulan calon pengganti Perry Warjiyo.

Konteks Pertemuan: Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan

Rapat terbatas antara Presiden Prabowo dan KSSK merupakan agenda rutin untuk membahas perkembangan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. KSSK terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan. Meskipun Gubernur BI sebelumnya, Perry Warjiyo, telah mengundurkan diri pada akhir Juni 2026, posisinya sementara digantikan oleh Destry Damayanti. Dalam rapat tersebut, turut hadir pula Thomas Djiwandono, salah satu anggota KSSK yang mewakili Kementerian Keuangan.

Destry menegaskan bahwa fokus utama rapat adalah menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. "Tidak ada pembahasan spesifik mengenai penggantian Gubernur BI definitif. Kami lebih banyak membahas kondisi ekonomi terkini dan langkah-langkah koordinasi yang diperlukan," ujarnya. Hal senada juga disampaikan oleh sumber di lingkungan Istana yang enggan disebutkan namanya, bahwa Presiden Prabowo belum memutuskan waktu yang tepat untuk memulai proses pencalonan.

Dampak dan Prospek ke Depan

Ketiadaan pembahasan mengenai pengganti Perry Warjiyo dalam rapat KSSK menimbulkan spekulasi bahwa Presiden Prabowo mungkin masih menimbang-nimbang sejumlah kandidat. Namun, Destry menekankan bahwa proses seleksi akan berjalan sesuai dengan undang-undang. Sementara itu, Komisi XI DPR telah menyatakan siap menunggu usulan dari Presiden. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas calon gubernur BI begitu nama dari Presiden diterima.

Dengan tidak adanya pembahasan dalam rapat tersebut, publik masih menanti langkah selanjutnya dari Presiden Prabowo. Destry sendiri menyatakan siap menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur hingga posisi definitif terisi. "Saya akan menjalankan amanat undang-undang sebaik-baiknya," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga