Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Akibatnya, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.
Putusan Sela Majelis Hakim
Ketua majelis hakim Christina Endarwati membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma bersifat kabur atau obscuur libel, sehingga batal demi hukum.
"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Christina Endarwati saat membacakan putusan. Hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Komposisi Majelis Hakim
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Sebelumnya, jaksa mendakwa Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Surat dakwaan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam kasus ini, kolega Tifa, KMRT Roy Suryo, juga diproses hukum. Namun, perkaranya masih bergulir di tahap praperadilan dan belum masuk ke persidangan pokok.
Respons Dokter Tifa
Tifa menyambut baik putusan sela tersebut. Ia menilai putusan ini tidak lepas dari ikhtiar dirinya dan kolega dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan kebenaran. "Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini," ujar Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7). "Dan lebih dari itu, bahwa semua ini adalah kehendak Allah SWT," lanjutnya.
Tifa memastikan putusan sela ini semakin menguatkan tekadnya untuk memperjuangkan kebenaran, terutama terkait autentikasi ijazah Jokowi yang menurutnya telah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia. "Sehingga apa? Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya," ucap dia.



