Menteri Pigai Kantongi Izin Jaksa Agung untuk Unit Penyidikan di Komnas HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah mengantongi izin resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait usulan pembentukan unit penyidikan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pertemuan kedua pejabat tinggi negara ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/2/2026).
Dukungan untuk Revisi Undang-Undang HAM
Dalam audiensi tersebut, Pigai dan Burhanuddin membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jaksa Agung menyambut baik inisiatif pembuatan undang-undang HAM baru yang diusulkan oleh Menteri Pigai.
"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," ujar Burhanuddin di lokasi pertemuan.
Meskipun belum menjelaskan detail teknis, Burhanuddin menegaskan pentingnya menyambut positif langkah awal pembentukan undang-undang baru tersebut. "Nanti teknisnya nanti. Sekarang langkah pertama adalah rencana Pak Menteri akan membuat undang-undang HAM baru. Itu dulu," jelasnya.
Izin Resmi untuk Unit Penyidikan
Pigai dengan tegas menyatakan bahwa dirinya telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung mengenai usulan unit penyidikan di Komnas HAM. Saat ini, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan penyelidikan (pro justitia) atas dugaan pelanggaran HAM berat, tanpa wewenang penyidikan.
"Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat," tegas Pigai yang merupakan mantan Komisioner Komnas HAM.
Langkah Maju untuk Indonesia
Menteri Pigai mengungkapkan bahwa belum banyak negara di dunia yang memiliki unit penyidikan dalam lembaga HAM-nya. India dan beberapa negara lain telah menerapkan sistem serupa, dan Indonesia berencana mengadopsi model ini melalui revisi undang-undang.
"Contoh bahwa Indonesia jauh lebih maju dari negara-negara lain. Karena bagaimana bisa ya, lembaga hak asasi manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu Indonesia di mana ada unit penyidikan," ujar Pigai dengan penuh harap.
Dia menambahkan, "Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang."
Rencana Implementasi dan Perubahan Peraturan
Meskipun telah mendapatkan izin prinsip, Pigai belum menjelaskan detail teknis operasional unit penyidikan yang diusulkan. Menurutnya, aspek teknis akan dijelaskan setelah proses revisi UU HAM selesai dilakukan.
"Jadi teknisnya kita off dulu untuk menyampaikan bagaimana seperti apa, itu nanti di undang-undang revisi yang berikutnya," jelas Pigai.
Dia juga menekankan bahwa perubahan UU HAM akan berimplikasi pada perluasan revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat. "Karena konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," paparnya.
Apresiasi untuk Pemerintah
Di akhir pertemuan, Pigai menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah. "Jadi saya mewakili, saya Menteri Hak Asasi Manusia dan mewakili teman-teman semua komunitas civil society dan rakyat Indonesia, bangsa Indonesia, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Jaksa Agung," tuturnya.
Pertemuan ini menandai langkah signifikan dalam upaya penguatan sistem perlindungan HAM di Indonesia melalui peningkatan kapasitas kelembagaan Komnas HAM.



