DPR Kaji Pembentukan Badan Baru untuk Pusat Kelola Satu Data Indonesia
DPR Kaji Badan Baru untuk Pusat Kelola Satu Data Indonesia

DPR Dalami Kemungkinan Bentuk Badan Baru sebagai Pusat Kelola Satu Data Nasional

Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasuki fase kritis terkait lembaga yang akan menjadi sentral pengelola data terintegrasi nasional. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa pertimbangan untuk membentuk badan baru masih dalam kajian mendalam oleh tim perumus undang-undang.

Diskusi Intens Terkait Orkestrasi dan Wali Data

"Sampai saat ini, kita masih mendiskusikan berbagai opsi. Awalnya, konsep yang sampai ke Baleg menekankan RUU Satu Data Indonesia sebagai pembangun sistem orkestrasi. Jika merujuk pada Peraturan Presiden yang ada, Bappenas yang selama ini berperan sebagai pengorkestrasi," jelas Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (6 April 2026).

Doli menegaskan bahwa momen pembahasan RUU ini harus dimanfaatkan untuk menciptakan integrasi data menyeluruh dari tingkat lembaga hingga kementerian. Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan data masih tersebar dan terfragmentasi di berbagai instansi tanpa koordinasi yang optimal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Selama ini, data berserakan di mana-mana. Kementerian Sosial memiliki datanya sendiri, Kementerian Pertanian punya data sendiri, Kementerian Dalam Negeri apalagi. Ini semua seharusnya diintegrasikan dalam satu sistem yang terpadu," tegas politisi tersebut.

Opsi Badan Baru atau Melekat pada Lembaga Eksisting

Lebih lanjut, Doli menyatakan bahwa nantinya harus ada kesepakatan mengenai lembaga atau badan yang ditunjuk sebagai wali data yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. "Harus ditunjuk satu badan atau lembaga, apakah itu kementerian yang disepakati, yang menjadi wali data dengan tanggung jawab langsung kepada presiden," ucapnya.

Ia mengakui bahwa peluang pembentukan badan baru untuk mengurus pengelolaan satu data tersebut sangat terbuka dan sedang dikaji secara komprehensif. "Dimungkinkan sekali. Itu yang sedang kita kaji sekarang—apakah perlu ada badan baru, atau justru dilekatkan pada kementerian atau lembaga yang sudah ada," papar Doli.

Keterkaitan dengan RUU Statistik dan Tanggung Jawab Pengelolaan

Doli juga mengungkapkan bahwa pembicaraan mengenai data terintegrasi sempat disinggung dalam draf awal RUU Statistik. Menurutnya, perlu pendalaman lebih lanjut mengenai pihak yang akan bertanggung jawab mengelola data setelah terintegrasi.

"Statistik berada di hulu, berkaitan dengan cara memperoleh data. Persoalannya, setelah data ini terkumpul, siapa yang mengumpulkannya, metodologi seperti apa yang digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab penuh atas data tersebut. Inilah yang kini menjadi fokus diskusi kita," imbuhnya.

Proses pembahasan RUU Satu Data Indonesia ini diharapkan dapat menjawab tantangan fragmentasi data nasional sekaligus menciptakan sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan efisien untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga