Kasus pengeroyokan yang menewaskan terduga pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tersebut jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Ya melanggar HAM-lah. Melanggar HAM-lah, kan kalau terkait dengan dugaan pencurian ayam itu kan ya seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, kan. Merekalah yang memproses, menangkap, dan memutuskan bersalah atau tidak bersalah, bukan masyarakat yang malah main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa seseorang," kata Sugiat kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa berawal dari dugaan pencurian ayam yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KD. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran dan berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan KD tewas di tempat. Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana menjelaskan bahwa polisi menyelidiki dua aspek utama dalam perkara ini.
"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terangnya.
Polisi menetapkan lima warga sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
Tanggapan Komisi XIII DPR
Komisi XIII DPR yang membidangi urusan HAM, melalui Sugiat Santoso, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini. "Kami sangat prihatin dengan peristiwa itu, dan turut berduka. Yang kedua, ini menjadi pelajaran kepada masyarakat jangan pernah main hakim sendiri terkait dengan apapun ya, dugaan tindakan kriminalitas yang terjadi di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia menekankan bahwa prosedur hukum harus diikuti: "Seharusnya ketika ada dugaan tindak kejahatan, silakan dilaporkan ke aparat penegak hukum supaya mereka yang katakanlah memproses, kan. Jangan malah main hakim sendiri sehingga mengorbankan nyawa seseorang."
Sugiat juga menyoroti nasib anak-anak korban yang ditinggalkan. Menurut informasi, anak korban masih duduk di bangku SD, SMP, dan SMA. "Harus hadir karena mereka harus menjadi tanggung jawab negaralah dalam konteks pendidikannya dan sebagainya," katanya.
Proses Hukum dan Tuntutan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku main hakim sendiri. Menghilangkan nyawa orang adalah kejahatan, siapapun pelakunya harus diproses. "Aparat penegak hukum ya harus memproses tindakan main hakim sendiri itu. Karena itu kan apa ya, menghilangkan nyawa seseorang dan itu kan tindakan kejahatan, kan. Siapapun itu ya harus diproses," tegasnya.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap. Kasus ini viral di media sosial terutama karena video anak korban yang masih kecil histeris melihat ayahnya tak bernyawa. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap HAM.
Dengan adanya pernyataan tegas dari Komisi XIII DPR, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan.



