Tiga anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi ditahan selama 21 hari di sel penempatan khusus (patsus) setelah terlibat cekcok dengan seorang satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Insiden ini bermula ketika mereka menerobos lampu merah pelican crossing dan ditegur oleh petugas keamanan tersebut.
Ketiga polisi yang kini menjalani tahanan adalah Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Mereka diduga mengintimidasi satpam yang menegur pelanggaran lalu lintas yang dilakukan menggunakan mobil Alphard berpelat nomor palsu. Peristiwa itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Proses Etik dan Penahanan 21 Hari
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengonfirmasi bahwa ketiga anggota tersebut telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). "Kita telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, pelanggar lalu lintas ini yang arogan di Bundaran HI. Dan saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan," ujar Hendra, Senin (27/7).
Penahanan di patsus berlangsung maksimal 21 hari, dan setelah itu mereka akan dihadapkan ke sidang kode etik. "Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya," katanya.
Permintaan Maaf dan Sanksi Etik
Hendra mewakili Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada satpam yang menjadi korban arogansi anggotanya. "Dan saya, Kabid Humas Polda Jabar, mewakili anggota jajaran, mohon maaf kepada teman-teman Satpam, dan juga pada publik yang dikarenakan karena arogansi anggota ini membuat resah. Dan selanjutnya kita akan tindak secara terukur," sambungnya.
Meski pihak satpam dan ketiga polisi telah saling memaafkan melalui mediasi, proses etik tetap berjalan. "Perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode terhadap ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW," tegas Hendra dalam pernyataan yang dikutip dari Instagram @propam_jabar.
Pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jabar menemukan bukti pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. "Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri... dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri. Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," jelas Hendra.
Kronologi Pelanggaran
Peristiwa bermula saat mobil Alphard yang dikendarai ketiga polisi tersebut menerobos lampu merah pelican crossing di Jalan MH Thamrin, tepat di depan Halte Bundaran HI. Saat itu banyak pejalan kaki hendak menyeberang di zebra cross. Seorang satpam yang bertugas menegur mereka, namun justru mendapat respons intimidatif. Mobil Alphard itu diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil genap.
Satpam dan orang-orang di dalam mobil mewah itu kemudian dibawa ke Pos Polisi di Bundaran HI. Di sana, setelah dimediasi oleh kepala pospol, satpam justru diminta memaafkan para polisi. Rekaman CCTV yang merekam kejadian dari pelanggaran hingga mediasi viral di media sosial, memicu kecaman publik.
Pekan lalu, para pihak kembali dipanggil ke kantor polisi di Menteng untuk mediasi lanjutan. Hasilnya, mereka saling memaafkan. Namun Polda Jabar memastikan bahwa proses etik terhadap ketiga anggota tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh perdamaian tersebut.



