Polresta Bogor Kota menetapkan seorang wanita berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi di dalam kardus di Bogor Utara, Kota Bogor. Tersangka ternyata sempat menyimpan jasad bayinya di dalam lemari pakaian selama lima hari setelah melahirkan seorang diri di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kronologi Penemuan Mayat Bayi
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto mengungkapkan bahwa SSA melahirkan tanpa bantuan medis maupun orang lain pada Minggu, 19 Juli 2026. Bayi perempuan tersebut meninggal dunia usai proses kelahiran. "Hasil pemeriksaan membuktikan, kita menetapkan tersangka berinisial SSA umur 21 tahun. Tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain maupun medis, yang mengakibatkan bayi berjenis kelamin perempuan meninggal dunia," kata Arie saat konferensi pers pada Senin, 27 Juli 2026.
Usai melahirkan, SSA memasukkan bayinya ke dalam tas gendong dan pulang ke rumahnya di Bogor Utara menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah, sekitar pukul 20.00 WIB, ia menyimpan tas tersebut di dalam lemari pakaian. Menurut Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri, "Yang bersangkutan pulang ke rumahnya (usai melahirkan di toilet) dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB disimpan di lemari pakaian di rumah yang bersangkutan."
Pemindahan dan Pengungkapan
Lima hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 11.00 WIB, SSA memindahkan tas berisi mayat bayi tersebut ke rumah uwaknya (pamannya) berinisial SU yang tidak jauh dari rumahnya. Tas itu kemudian diletakkan di dalam kardus berisi tumpukan pakaian di dalam kamar. Namun, SU mulai curiga setelah mencium bau amis yang menyengat dari kardus tersebut. Ia lalu membawa kardus ke luar kontrakan dan membukanya. "Beberapa saat kemudian uwaknya (SU) curiga karena tercium bau amis, sehingga kardus dibawa keluar dari kontrakan tersebut. Pada saat itu saksi belum tahu isinya bayi. Setelah dibawa keluar dari kontrakan tersebut, karena penasaran kemudian dibuka, dan setelah dibuka ternyata isinya mayat bayi perempuan. Itu awalnya, sehingga dilaporkan dan Satreskrim melakukan penyelidikan," jelas Heri.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan dan menetapkan SSA sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa SSA melahirkan di toilet umum Terminal Pasar Minggu dalam perjalanan pulang setelah mengikuti wawancara pekerjaan. "Di Terminal Pasar Minggu, tersangka pada pukul 15.00 WIB mengalami kontraksi perut dan terasa akan melahirkan. Perutnya terus-menerus mulas, sehingga yang bersangkutan mencari toilet umum di sekitar Pasar Minggu. Kemudian tersangka masuk ke dalam toilet dan di sanalah yang bersangkutan melahirkan sendiri bayinya tanpa bantuan siapa pun," ujar Heri.
Dampak dan Proses Hukum
Usai melahirkan, SSA membersihkan diri dan beristirahat sejenak di dalam toilet dalam kondisi terkunci, lalu pulang ke Bogor dengan sepeda motor. Peristiwa ini mengejutkan warga Bogor dan menjadi perhatian publik. Polresta Bogor Kota kini tengah memproses hukum tersangka SSA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SSA dijerat dengan pasal terkait pembuangan bayi dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kasus ini juga menyoroti pentingnya akses layanan kesehatan mental dan dukungan bagi ibu muda, terutama yang menghadapi tekanan ekonomi dan sosial.



