Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoax, Terima Bayaran Rp 220 Juta
Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoax Bayaran Rp 220 Juta

Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer yang menyebarkan berita hoax sesuai pesanan melalui berbagai platform media sosial. Sindikat ini diketahui menerima bayaran hingga Rp 220 juta dari proyek penyebaran hoax tersebut. Kini polisi masih mendalami siapa pemesan utama di balik operasi ini.

Pendalaman Pemesan Utama

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penyidik terus melakukan penelusuran terhadap pemesan utama. "Kemudian tadi dipertanyakan untuk pemesanannya? Nah, dalam hal ini kami penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," jelas Kombes Iman pada Selasa (28/7/2026).

Peran dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai pemegang akun media sosial, editor konten, penyedia jasa akselerasi komentar, penawar proyek, hingga desainer grafis. Mereka menggunakan berbagai platform seperti X (sebelumnya Twitter), Threads, Instagram, dan Facebook untuk menyebarkan konten hoax. "Nah, itu semuanya digunakan oleh yang bersangkutan untuk mem-posting dari konten-konten yang mereka persiapkan tersebut," imbuh Kombes Iman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nilai Proyek dan Barang Bukti

Nilai proyek yang diterima para buzzer bervariasi tergantung tingkat kesulitan, interval waktu, dan isu yang diangkat. Dari penyitaan barang bukti, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 220 juta yang diduga merupakan hasil dari proyek tersebut. "Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah)," ungkap Kombes Iman.

Sindikat ini diketahui telah beraksi sejak tahun 2024, mengerjakan proyek-proyek hoax yang dipesan oleh pihak tertentu. Polisi masih menyelidiki aliran dana dan kemungkinan keterlibatan lebih banyak orang.

Jerat Hukum dan Imbauan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. "Saling menghormati, memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya, cermat dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang akan dibagikan," kata Budi Hermanto.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pemesan utama yang berada di balik penyebaran hoax berskala besar tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga